75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Malaadministrasi TWK ke Ombudsman

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Mei 2021
75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Malaadministrasi TWK ke Ombudsman

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (tengah) . (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan malaadministrasi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diinisiasi oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman RI.

Para pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.

Dalam laporan itu disebutkan TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah orang-orang yang jujur dan berprestasi serta integritasnya teruji selama ini.

Baca Juga:

Komisi III Dorong Pimpinan KPK Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Soal Nasib Novel Dkk

"Penguaduan diterima oleh Ketua Ombudsman dan 2 komisioner," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (19/5).

Sujanarko mewakili 75 pegawai yang tak lolos TWK membeberkan poin-poin pelaporan tersebut.

Pertama, pimpinan KPK menambahkan metode alih status pegawai bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian.

Menurut Sujanarko, keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda.

Dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

"Kedua, pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK," kata Sujanarko.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) . (Foto: Antara
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) . (Foto: Antara

Ketiga, lanjut Sujanarko, pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No 1 Tahun 2021.

Keempat, pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai, padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.

Kelima, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.

"Keenam, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," katanya.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan 75 Pegawai ke Dewas

Untuk itu, Sujanarko menyatakan, tim advokasi dan pegawai KPK meminta Ombudsman RI untuk memeriksa Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN dan UU KPK.

Kemudian, mereka juga meminta Ombudsman menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan komisioner KPK terbukti melakukan maladministrasi.

"Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firli Bahuri dkk dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut," tutup Sujanarko. (Pon)

Baca Juga:

Novel Baswedan Mengaku Sedih Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

#KPK #Novel Baswedan #Ombudsman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Bagikan