Pimpinan KPK Pasrah Dilaporkan 75 Pegawai ke Dewas


Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) . (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan kelima pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan dilayangkan karena para pegawai menganggap Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya, melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga:
Komisi III Dorong Pimpinan KPK Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Soal Nasib Novel Dkk
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, pelaporan ke Dewas merupakan hak setiap masyarakat, termasuk 75 pegawai KPK yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan insan KPK. Untuk itu, dia pun pasrah menyerahkan kepada Dewas untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan anak buahnya.
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (19/5).
Alex menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, termasuk terkait alih status, pimpinan KPK selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK.
"Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," ujarnya.
Alex menegaskan, seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan Alex sudah dibahas dan disetujui oleh empat Pimpinan lainnya.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," tutup Alex.
Novel Baswedan Cs menduga kelima pimpinan KPK tidak jujur mengenai TWK. Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai. Namun nyatanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus malah dinonaktifkan.
Selain itu, pegawai menilai pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melaksanaan TWK. Pegawai juga menilai terjadi dugaan pelecehan seksual dalam rangkaian tes. Dugaan pelecehan itu berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai. (Pon)
Baca Juga:
Novel Baswedan Mengaku Sedih Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
