Novel Baswedan Mengaku Sedih Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan lima pimpinannya ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5).
Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Dewas karena diduga melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga
Soal TWK Pegawai KPK, Jokowi Bisa Ambil Solusi Tanpa Melanggar Hukum
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan salah seorang pegawai yang menjadi pelapor mengaku sedih dengan pelaporan ini. Laporan ini dibuat oleh Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tidak lolos dalam asessmen TWK
"Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih. Bersedihnya karena kami harus melaporkan Pimpinan KPK," kata Novel di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (18/5).
Kata Novel, lima pimpinan KPK seharusnya merupakan sosok-sosok berintegritas.
"Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," ujarnya.
Novel mengatakan, pelaporan ini perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tidak jujur yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai. Novel menduga terdapat upaya menyingkirkan sejumlah pegawai tertentu melalui TWK.
"Kemudian membuat seolah-olah ada proses yang, orang-orang yang harusnya adalah pegawai-pegawai berlaku baik, yang berprestasi, justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Novel mengaku, para pegawai berharap pimpinan KPK merupakan orang-orang yang menjaga etika profesi dan integritasnya. Dia menegaskan, nilai etika dan integritas sudah sepatutnya menjadi basis dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan ini suatu keprihatinan dan kami berharap Dewas bisa berlaku profesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Respons Pimpinan KPK Atas Laporan Novel Baswedan Cs ke Dewas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK