Soal TWK Pegawai KPK, Jokowi Bisa Ambil Solusi Tanpa Melanggar Hukum
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Presiden juga harus mempertimbangkan segenap ketentuan perundang-undangan yang mengatur termasuk Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dalam membuat keputusan, agar 'good governance' dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
Jokowi Tegaskan TWK Bukan Dasar Pemberhentian Novel Baswedan dkk
"Presiden bisa mengambil solusi terhadap kebuntuan yang ada tanpa harus melanggar hukum ketika proses formal asesmen alih status pegawai KPK ternyata tidak bisa sepenuhnya mengakomodasi para pegawai KPK yang integritas, dedikasi, dan rekam jejaknya tidak diragukan," ujar Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto dalam keterangannya, Selasa (18/5).
Didik juga tak lupa mengapresiasi sikap dan 'political will' Presiden Joko Widodo yang berkomitmen serta konsisten dalam menguatkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pemimpin bangsa, tentu komitmen dalam penguatan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu agenda utama yang harus diwujudkan," tandas dia.
Politisi Partai Demokrat itu berharap Presiden mampu menghadirkan keputusan dan kebijakan konkret yang bisa menjadi jalan keluar yang baik bagi penguatan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.
Baca Juga
Wadah Pegawai KPK Dukung Perintah Jokowi Soal Alih Status Menjadi ASN
Presiden juga memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi ASN.
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada