Polisi Ungkap Motif Tersangka Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB


Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor.
MerahPutih.com - Ratusan mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh perempuan berinisial SAN.
SAN sudah ditangkap oleh Polres Bogor di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11) dini hari WIB. Polisi menangkap SAN atas tudukan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online yang Rugikan Ratusan Mahasiswa IPB
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan motif pelaku nekat menipu ratusan mahasiswa IPB. Kata Iman, SAN menipu karena dia juga terlilit utang pinjol.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan untuk menutupi utang dari korban sebelumnya," ujar Iman di Bogor, Jumat (18/11).
Iman mengungkapkan, ada 317 orang yang dilaporkan menjadi korban. Di mana 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Adapun dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku ke korban.
Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Baca Juga
Jabar Akan Salurkan BLT Buat Pekerja Terdampak Resesi Global
Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memenuhinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pelaku menerapkan sistem ‘gali lubang tutup lubang’, dalam membayar utang-utang para korban di berbagai aplikasi pinjol.
Dalam data yang dimilikinya, terdapat empat aplikasi pinjol yang dimanfaatkan oleh pelaku. Modus yang digunakan pelaku yaitu berkedok toko online.
Korban awalnya ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen di sebuah toko online. Kemudian para korban mengaku diminta oleh pengelola toko online untuk mengajukan pinjaman online nantinya dari pinjaman online tersebut uangnya diinvestasikan di toko online tersebut. (Knu)
Baca Juga
Komisi X Minta Kasus Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Diusut Tuntas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat

Guru Besar IPB: Penurunan Tarif Impor AS Harus Diikuti Konsistensi Kedua Negara

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

70 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak saat Libur Lebaran, Polisi Berlakukan One Way dan Ganjil Genap Hari Ini

Ribuan Kendaraan Melintas di Jalur Puncak saat Lebaran, Pasar Cisarua hingga Simpang Taman Safari Jadi Titik Macet

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
