Polisi Ungkap Motif Tersangka Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 November 2022
Polisi Ungkap Motif Tersangka Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh perempuan berinisial SAN.

SAN sudah ditangkap oleh Polres Bogor di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11) dini hari WIB. Polisi menangkap SAN atas tudukan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Baca Juga

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pinjaman Online yang Rugikan Ratusan Mahasiswa IPB

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan motif pelaku nekat menipu ratusan mahasiswa IPB. Kata Iman, SAN menipu karena dia juga terlilit utang pinjol.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi. Sebagian digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan untuk menutupi utang dari korban sebelumnya," ujar Iman di Bogor, Jumat (18/11).

Iman mengungkapkan, ada 317 orang yang dilaporkan menjadi korban. Di mana 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Adapun dugaan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku ke korban.

Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Baca Juga

Jabar Akan Salurkan BLT Buat Pekerja Terdampak Resesi Global

Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memenuhinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pelaku menerapkan sistem ‘gali lubang tutup lubang’, dalam membayar utang-utang para korban di berbagai aplikasi pinjol.

Dalam data yang dimilikinya, terdapat empat aplikasi pinjol yang dimanfaatkan oleh pelaku. Modus yang digunakan pelaku yaitu berkedok toko online.

Korban awalnya ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen di sebuah toko online. Kemudian para korban mengaku diminta oleh pengelola toko online untuk mengajukan pinjaman online nantinya dari pinjaman online tersebut uangnya diinvestasikan di toko online tersebut. (Knu)

Baca Juga

Komisi X Minta Kasus Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Diusut Tuntas

#Institut Pertanian Bogor (IPB) #Pinjaman Online #Kasus Penipuan #Polres Bogor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Pakar IPB Ikut Kritik Cara Pemprov DKI Musnahkan Ikan Sapu-Sapu
Ikan sapu-sapu memiliki kemampuan bertahan hidup yang tinggi, bahkan ketika sudah tidak berada di dalam air.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Pakar IPB Ikut Kritik Cara Pemprov DKI Musnahkan Ikan Sapu-Sapu
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Lifestyle
Tiga Langkah Strategis Ala Pakar IPB Kendalikan Ikan Sapu-Sapu di Perairan Jakarta
Selain aturan hukum, penggunaan teknologi environmental DNA (eDNA) menjadi rekomendasi utama untuk mendeteksi keberadaan spesies ini sebelum populasi melonjak tak terkendali
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 April 2026
Tiga Langkah Strategis Ala Pakar IPB Kendalikan Ikan Sapu-Sapu di Perairan Jakarta
Indonesia
IPB Mulai Lakukan Proses Penanganan Kasus Pelecehan Seksual
Saat ini Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB tengah melakukan proses penanganan atas dugaan kasus tersebut melalui sejumlah tahapan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
IPB Mulai Lakukan Proses Penanganan Kasus Pelecehan Seksual
Indonesia
Volume Kendaraan Jalur Puncak Bogor Melonjak H+2 Lebaran, 7 Ribu Melintas Pagi Ini
Skema satu arah atau one way mulai diberlakukan pada H+1 Lebaran.
Frengky Aruan - Senin, 23 Maret 2026
Volume Kendaraan Jalur Puncak Bogor Melonjak H+2 Lebaran, 7 Ribu Melintas Pagi Ini
Indonesia
Penerapan One Way di Jalur Puncak Bogor Dilakukan Situasional
Rekayasa lalu lintas one way diterapkan berdasarkan kondisi di lapangan, khususnya saat terjadi lonjakan kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak guna mengurai kepadatan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Penerapan One Way di Jalur Puncak Bogor Dilakukan Situasional
Indonesia
Dana Korban Penipuan Rp 167 Miliar Diklaim Sudah Dikembalikan Pada Pemilik
Dana yang telah dikembalikan tersebut milik 1.072 korban penipuan digital (scam) yang sebelumnya dapat diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan oleh para pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
 Dana Korban Penipuan Rp 167 Miliar Diklaim Sudah Dikembalikan Pada Pemilik
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Bagikan