Polisi Tidak Bisa Serta Merta Selidiki Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Juni 2021
Polisi Tidak Bisa Serta Merta Selidiki Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi mengedepankan azas praduga tidak bersalah dalam memproses laporan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi yang sudah dilayangkan ICW terhadap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

"Sehingga sekali lagi hal itu tidak serta merta diproses, tetapi perlu pendalaman-pendalaman," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Senin (7/6).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tutup Rapat Nama 51 Pegawai yang Akan Dipecat

Penyidik sudah mengirimkan aduan ICW atas Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK untuk ditindaklanjuti. Aduan yang dilayangkan ICW tersebut serupa dengan aduan sebelumnya yang pernah diproses oleh Dewas KPK.

"Tentunya Kabareskrim punya penilaian sendiri atas kasus itu," beber dia.

Rusdi menuturkan, alasan pihaknya mengembalikan berkas laporan ICW soal Firli Bahuri juga karena kasus itu pernah ditangani Dewas KPK. “Sudah diproses kemarinkan di internal KPK,” sambung Rusdi.

Firli
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan hasil tes PNS KPK. (Foto: Ponco)

Sebelumnya, Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, laporan ICW kali ini murni berkaitan dengan tindak pidana. Sehingga, menurutnya, kepolisian bisa turun tangan menanganinya.

Terlebih, Dewas KPK tidak berwenang untuk mengusut tindak pidana. “Poinnya adalah, laporan yang disampaikan oleh ICW merupakan laporan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi sesuai dengan UU 31/1999 jo UU 20/2001, bukan laporan kode etik," kata Wana, Jumat (4/6).

Baca Juga:

Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK

Sementara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta semua pihak tak menyeret Polri dalam polemik di KPK. Agus memastikan akan mengirim berkas laporan ICW ke Dewas KPK.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya," kata Agus.

"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan," ujar Agus. (Knu)

#KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan