Merahputih.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan bandar narkoba jenis sabu di dua lokasi di kawasan Jakarta Timur, Rabu (15/9).
Bandar tersebut masuk dalam jaringan narkoba internasional dari Malaysia yang berperan sebagai pengedar di Jakarta.
"Kami mengungkap peredaran sabu dari dua TKP (tempat kejadian perkara) dari jaringan yang sama. Jadi, kita amankan bandarnya, diindikasi ini jaringan dari Malaysia," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto, Kamis (16/9).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Selain mengamankan tersangka, Setyo mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu mencapai dua kilogram.
Penangkapan komplotan pengedar sabu tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran barang haram itu di Jakarta Pusat. Polisi lalu melakukan penelusuran.
Dari penelusuran itu, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B. Polisi pun menangkap MW di rumahnya di Jalan H. Husin Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi mengamankan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 975, 8 gram; telepon seluler, dan alat hisap sabu atau bong.
Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain. Dari hasil pengembangan, Polisi menyelidiki delapan orang lainnya yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Kedelapan bandar itu ditangkap di sebuah rumah kost Jalan Balai Rakyat, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu siap edar.
"Awal penyelidikan dari Jakarta Pusat, kemudian dikembangkan, dan kemudian mengamankan bandarnya di dua lokasi yang berbeda di Jakarta Timur. Pertama di Ciracas, dan kedua di Pulogadung," kata Setyo.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu Lintas Negara Modus Patung Hewan Dibongkar Polisi
Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun," tutup Setyo seraya mengimbau masyarakat menjauhi bahaya narkoba. (Knu)