Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Juli 2021
Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh dan Lapas Kelas II/B Idi mengawal terdakwa Rusu ketika mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur, Rabu (28/7). ANTARA/HO/Humas Kejaksaan Aceh Ti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut seorang terdakwa pemilik 48 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebu dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (28/7).

Baca Juga

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Belasan Tabung Oksigen yang Ditimbun

"Menuntut terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan pidana mati," kata JPU Harry dikutip Antara.

Sidang berlangsung secara virtual (telekonferensi). Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Khalid dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU Harry Arfhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Menurut JPU, terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dituntut pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan sabu-sabu, juga memiliki senjata api tanpa izin.

Selain menuntut pidana mati, JPU menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, sepucuk senjata api genggam laras pendek beserta lima butir amunisi, dan tiga goni narkoba jenis sabu-sabu seberat 48 kilogram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. (*)

Baca Juga

Masyarakat Stres karena COVID-19, Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

#Narkoba #Kasus Narkoba #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Indonesia
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Operasi gabungan yang digelar BNN itu menyita 985 butir ekstasi dengan kamuflase disimpan dalam vape atau rokok elektronik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Indonesia
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Kondisi geografis Papua Selatan memiliki garis perbatasan paling panjang dengan Papua Nugini.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Indonesia
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Terungkap peran Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia diduga berperan sebagai distributor.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Indonesia
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan cara Ammar Zoni bertransaksi narkoba di dalam Rutan Salemba.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Indonesia
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Modus penyelundupan sabu dilakukan dengan menyamarkan sabu di antara tumpukan buah jeruk.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Sindikat residivis bangun pabrik narkoba rumahan di Jakarta Barat, produksi ribuan ekstasi setiap hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Bagikan