Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Juli 2021
Terdakwa Kasus 48 Kilogram Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh dan Lapas Kelas II/B Idi mengawal terdakwa Rusu ketika mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur, Rabu (28/7). ANTARA/HO/Humas Kejaksaan Aceh Ti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut seorang terdakwa pemilik 48 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebu dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (28/7).

Baca Juga

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Belasan Tabung Oksigen yang Ditimbun

"Menuntut terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dengan pidana mati," kata JPU Harry dikutip Antara.

Sidang berlangsung secara virtual (telekonferensi). Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Khalid dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU Harry Arfhan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Menurut JPU, terdakwa Rusu alias Maeli bin Yakob dituntut pasal berlapis karena selain memiliki dan menyimpan sabu-sabu, juga memiliki senjata api tanpa izin.

Selain menuntut pidana mati, JPU menuntut barang bukti berupa mobil, dua unit telepon genggam, sepucuk senjata api genggam laras pendek beserta lima butir amunisi, dan tiga goni narkoba jenis sabu-sabu seberat 48 kilogram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. (*)

Baca Juga

Masyarakat Stres karena COVID-19, Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

#Narkoba #Kasus Narkoba #Hukuman Mati
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Bagikan