Penyelundupan Sabu Lintas Negara Modus Patung Hewan Dibongkar Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
Penyelundupan Sabu Lintas Negara Modus Patung Hewan Dibongkar Polisi

Penyelundupan Sabu Lintas Negara Modus Patung Hewan Dibongkar Polisi (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram jaringan lintas negara asal Afrika, Mozambik. Para pelaku menyelundupkan sabu tersebut melalui berbagai jenis patung.

"Paketnya ini diselundupkan dalam patung berbentuk kepala, bentuk kerbau, bentuk gajah, bentuk kuda Nil, hingga badak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/8).

Baca Juga:

Kapolri Copot Wadir Narkoba Polda Kalbar Pembawa Sabu

Yusri menuturkan, nama dan alamat tujuan yang tertera di paket sabu dalam patung yakni Perumahan Eraska Kranggan, Bekasi. Polisi memastikan alamat itu fiktif. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengetahui tujuan sebenarnya dari paket tersebut yakni ke daerah Pondok Melati, Jalan Raya Arteri JORR, Kelurahan Jatiwarna, Bekasi.

"Kami mendapatkan informasi dan berkoordinasi dengan bea cukai. Benar memang ada penyelundupan sabu 16 kilogram dan kita lakukan pengiriman ke alamat yang dituju untuk mengetahui siapa yang meminta kiriman tersebut,” ujarnya.

Ilustrasi sabu-sabu (ANT)

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dua orang berinisial DO dan FS yang merupakan penerima paket tersebut. Namun, keduanya diketahui merupakan suruhan oknum lain yang kini berstatus DPO.

"Kita kembangkan lagi, karena menurut kedua pelaku, mereka disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial C," terang Yusri.

Baca Juga:

BNN Ikut Garap Kasus Pesta Sabu Andi Arief

Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan lintas negara. Seperti penyelundupan narkotika jenis sabu.

Para pelaku dalam hal ini dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Knu)

#Sabu-sabu #Narkoba #Artis Narkoba #Kasus Narkoba #Pesta Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
BNN mengungkap perjalanan Dewi Astutik, mantan guru di Kamboja yang terlibat penyelundupan 2 ton sabu serta jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Praktik penyelundupan sabu-sabu lintas pulau dengan modus disembunyikan dalam anus pelaku untuk mengelabui petugas bandara akhirnya terbongkar.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bagikan