Polisi Masih Proses Kasus Dugaan Pencucian Uang Ustaz Bachtiar Nasir


Bachtiar Nasir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali mengusut kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir. Namun dipastikan kasus tersebut tetap berjalan. Bachtiar merupakan petinggi PA 212.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada kemungkinan Bachtiar bakal diproses kembali.
Baca Juga: Pengamat Jelaskan Kasus Ustaz Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi

"Saya tanya tim penyidik Bareskrim, kasusnya on progres, artinya tetap jalan,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/7)
Dedi tambahkan, alasan pihaknya tidak bisa memeriksa yang bersangkutan lantaran tersangka mengaku mempunya kesibukan. Kendati demikian, lanjut Dedi, hingga saat ini penyidik masih menunggu kehadiran tersangka.
"Ya kami masih menunggu komunikasi dengan pihak pengacara. Kan masih dikomunikasikan terus oleh para penyidik," ujar Dedi.
Baca Juga: Prabowo Sebut Bachtiar Nasir Korban Kriminalisasi Ulama
Diketahui, Bachtiar dituduh menggunakan dana YKUS untuk kepentingan pribadi. Dana yang terkumpul untuk yayasan itu dikatakan terpakai untuk membiayai konsumsi massa yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 2016. Dana itu juga digunakan untuk pengobatan korban luka dalam Aksi 411 di Jakarta.
Baca Juga: Polisi Punya Bukti Kuat Pencucian Uang Bachtiar Nasir, Apa Saja?

Atas kejadian itu, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau; Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau; Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau; Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
