Headline

Pengamat Jelaskan Kasus Ustaz Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Mei 2019
 Pengamat Jelaskan Kasus Ustaz Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama

Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Penetapan tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai upaya kriminalisasi ulama.

Atas tudingan tersebut, pengamat hukum pidana Ganjar Laksamana menjelaskan kasus hukum Bachtiar Nasir tidak dipandang sebagai kriminalisasi ulama sepanjang polisi memiliki alat bukti yang cukup.

"Kriminalisasi ulama bukanlah sebuah terminologi benar. Kriminalisasi atau dekriminalisasi harus suatu perbuatan, bukan profesi atau status," kata Ganjar di Jakarta, Jumat (10/5).

Hal yang sama, menurut Ganjar, juga berlaku pada tokoh-tokoh yang lain yang seperti Eggi Sudjana, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Buni Yani, dan Permadi.

Tokoh-tokoh yang terjerat hukum dan kebetulan menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto itu juga tidak bisa dinilai sebagai bentuk kriminalisasi bila penegak hukum memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Khusus kasus Bachtiar Nasir yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ganjar berpendapat, kendati belum mengetahui secara persis materi perkaranya, yang pasti dalam TPPU harus ada tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi asal muasal harta kekayaan yang dicuci.

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang (MP/Ponco Sulaksono)

"Apakah dari kejahatan itu ada hasil yang memang kemudian dicuci dengan cara-cara sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU," tutur Ganjar.

Dikatakan Ganjar, merujuk kepada UU TPPU, tindak pidana asal yang diatur pada Pasal 2 tidak kurang dari 25 jenis. Semua jenis tindak pidananya disebutkan dengan jelas satu per satu. Sementara yang ke-26 disebut "dan tindak pidana lain yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih."

Terkait dengan kasus Bachtiar Nasir dengan TPPU merujuk kepada tindak pidana asal pidana pelanggaran UU tentang Yayasan, menurut Ganjar bisa saja.

"Bisa. Memenuhi atau tidak, saya kurang tahu karena tidak mengikuti kasusnya dari awal dan perkembangannya. Tapi, secara formil, bisa saja terdapat TPPU-nya," jelas pengajar Universitas Indonesia itu.

Sebagaimana dilansir Antara Polri menjerat Bachtiar Nasir dengan TPPU dengan dugaan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.

Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu diperuntukkan untuk kegiatan lain bukan untuk bantuan.

Sebelum menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU, penyidik terlebih dahulu menjerat Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dengan Pasal 70 Undang Undang tentang Yayasan tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1 UU tentang Perubahan atas Yayasan tahun 2004 serta Pasal 374 jo 372 KUHP.

Ancaman pidana terhadap Adnin Armas berdasarkan UU tentang Yayasan adalah pidana 5 tahun penjara.(*)

#Kriminalisasi Ulama #TPPU #Money Laundry #Bachtiar Nasir #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Indonesia
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Patroli ini dilakukan dengan tetap menerapkan SOP penugasan yang ketat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Bagikan