Pengamat Jelaskan Kasus Ustaz Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama


Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Penetapan tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai upaya kriminalisasi ulama.
Atas tudingan tersebut, pengamat hukum pidana Ganjar Laksamana menjelaskan kasus hukum Bachtiar Nasir tidak dipandang sebagai kriminalisasi ulama sepanjang polisi memiliki alat bukti yang cukup.
"Kriminalisasi ulama bukanlah sebuah terminologi benar. Kriminalisasi atau dekriminalisasi harus suatu perbuatan, bukan profesi atau status," kata Ganjar di Jakarta, Jumat (10/5).
Hal yang sama, menurut Ganjar, juga berlaku pada tokoh-tokoh yang lain yang seperti Eggi Sudjana, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Buni Yani, dan Permadi.
Tokoh-tokoh yang terjerat hukum dan kebetulan menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto itu juga tidak bisa dinilai sebagai bentuk kriminalisasi bila penegak hukum memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Khusus kasus Bachtiar Nasir yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ganjar berpendapat, kendati belum mengetahui secara persis materi perkaranya, yang pasti dalam TPPU harus ada tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi asal muasal harta kekayaan yang dicuci.

"Apakah dari kejahatan itu ada hasil yang memang kemudian dicuci dengan cara-cara sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU," tutur Ganjar.
Dikatakan Ganjar, merujuk kepada UU TPPU, tindak pidana asal yang diatur pada Pasal 2 tidak kurang dari 25 jenis. Semua jenis tindak pidananya disebutkan dengan jelas satu per satu. Sementara yang ke-26 disebut "dan tindak pidana lain yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih."
Terkait dengan kasus Bachtiar Nasir dengan TPPU merujuk kepada tindak pidana asal pidana pelanggaran UU tentang Yayasan, menurut Ganjar bisa saja.
"Bisa. Memenuhi atau tidak, saya kurang tahu karena tidak mengikuti kasusnya dari awal dan perkembangannya. Tapi, secara formil, bisa saja terdapat TPPU-nya," jelas pengajar Universitas Indonesia itu.
Sebagaimana dilansir Antara Polri menjerat Bachtiar Nasir dengan TPPU dengan dugaan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu diperuntukkan untuk kegiatan lain bukan untuk bantuan.
Sebelum menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU, penyidik terlebih dahulu menjerat Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dengan Pasal 70 Undang Undang tentang Yayasan tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1 UU tentang Perubahan atas Yayasan tahun 2004 serta Pasal 374 jo 372 KUHP.
Ancaman pidana terhadap Adnin Armas berdasarkan UU tentang Yayasan adalah pidana 5 tahun penjara.(*)
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
