Polisi Punya Bukti Kuat Pencucian Uang Bachtiar Nasir, Apa Saja?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Mei 2019
Polisi Punya Bukti Kuat Pencucian Uang Bachtiar Nasir, Apa Saja?

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: humas.polri,go.id)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Mantan ketua GNPF MUI, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku kasus tersebut merupakan kasus lama yaitu tahun 2017. Namun, kini kasus tersebut diteruskan lagi mengingat pada periode itu tengah berlangsung tahun politik. Penyidik, dalam perkara ini, sudah bekerja dengan profesional dengan memiliki bukti kuat sebelum menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka minimal ada 2 alat bukti, berarti 2 alat bukti sudah dikantongi penyidik, ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. 2 alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).

Dedi mengatakan, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan kepada Ustaz Bachtiar Nasir pada Rabu (8/5/2019), besok merupakan pemeriksaan perdananya setelah berstatus tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri

Pemanggilan itu terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat rekening milik Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). "Kalau untuk diperiksa sebagai tersangka, baru ini ya pertama kali," kata Dedi.

Menurutnya, Bachtiar pernah diperiksa pada tahun 2017 terkait kasus tersebut. Namun, kata Dedi, saat itu status Bachtiar masih sebagai saksi. "Tahun 2017 sudah pernah juga tim penyidik memanggil yang bersangkutan tapi dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata dia.

Dedi enggan berkomentar saat disinggung apakah Mantan Ketua GNPF MUI itu akan ditahan atau tidak seusai menjalani pemeriksaan. "Itu kewenangan penyidik, penahanan itu dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," jelasnya. (Knu)

#Bachtiar Nasir #Money Laundry
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan