Polisi Kantongi Identitas Penyiram Novel Baswedan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 01 Mei 2017
Polisi Kantongi Identitas Penyiram Novel Baswedan

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Polri mengaku sudah mengantongi identitas pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan. Namun, untuk kepentingan penyidikan Polri masih merahasiakan identitas pelaku.

"Sudah diketahui tapi belum kita buka identitasnya. Sudah banyak saksi yang di periksa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada awak media, usai diskusi di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/4).

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini menuturkan, pihak kepolisian masih fokus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku teror terhadap penyidik senior KPK tersebut.

"Intinya kita tetap melakukan pengejaran karena kemarin kita tetap lakukan penyelidikan untuk mendapatkan pelaku," ungkapnya.

Terkait dengan anggapan sejumlah pihak yang menyebut Polri lamban mengungkap kasus ini, Setyo berharap semua pihak bersabar dan memberi waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan proses penyelidikan.

"Masih dilakukan penyelidikan, secepatnya lah. Saya nanti akan cek ke penyelidik dan penyidiknya karena satu kasus itu belum tentu bisa secara cepat diketahui," tegas Jenderal Bintang Dua ini.

"Kadang lama kadang cepat. Tergantung dari bukti-bukti yang ditemukan di TKP," tandas Setyo.

Sebelumnya, Novel mengalami teror pada Selasa (11/4) pagi. Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun merahputih.com, kejadian sekira pukul 5.10 WIB, saat itu Novel Baswedan baru saja usai menunaikan kewajiban salat subuh di Masjid Al Iksan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati Novel.

"Pelaku berjumlah dua orang tak diketahui identitasnya mengendarai 1 unit sepeda motor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada merahputih.com, Selasa (11/4). (Pon)

Baca juga berita lain tentang pengungkapan kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan dalam artikel: Kasus Penyiraman Novel Temui Titik Terang

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan