Polisi Gagalkan Penyelundupan 107 Kg Narkoba di Batam

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 September 2021
Polisi Gagalkan Penyelundupan 107 Kg Narkoba di Batam

Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus peredaran 107,258 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam. Foto: MP/Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran 107,258 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam.

Polisi mengklaim telah menyelamatkan 321.774 nyawa dari penangkapan ini.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Narkoba Melalui Speaker dan Makanan Binatang

"Bahkan hingga 429 ribu jiwa manusia," terang Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Darmawan di Batam, Senin (20/9).

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA putih. Lalu enam ransel berisi teh cina yang diduga serbuk kristal sabu-sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 kg.

Darmawan memperkirakan barang haram tersebut senilai Rp 128 miliar di lapangan dengan asumsi harga di pasar.

Dalam operasi penangkapan pada Minggu (19/9) kemarin, aparat gabungan mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ilustrasi narkoba

Antara lain, pelaku berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang, Jawa Timur, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) dari Jawa Barat.

Darmawan melanjutkan, masih terdapat seorang yang masuk daftar pencarian orang dengan inisial JB. Ia pun menduga kasus itu melibatkan sindikat internasional.

Karenanya aparat membutuhkan waktu sebelum merilisnya ke media guna mengungkap lebih besar profiling jaringan dalam pengembangan sehingga mendapatkan hasil besar.

"Persoalan narkoba tidak dilakukan perorangan, selalu sindikasi," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 junto Pasal Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati," jelas Darmawan. (Knu)

Baca Juga

Ditangkap Polisi, 17 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

#Narkoba #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Bagikan