Ditangkap Polisi, 17 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 September 2021
Ditangkap Polisi, 17 Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

Polres Jakpus rilis kasus narkoba, Rabu (15/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 17 pelaku pengedar narkoba. Ke-17 pelaku ini berinisial IP, RF, AI, WP, JA, RT, AS, AZ, IMP, RFZ, A, WP, JA, R, S, AZH, dan B.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, ke-17 pelaku ini merupakan laki-laki dan warga Indonesia.

Baca Juga

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 2 WN Iran Terancam Hukuman Mati

"Mereka kami amankan di tempat terpisah. Tapi kasusnya sama, yaitu menjual narkoba yang membahayakan jika dikonsumsi," kata Setyo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9).

Setyo melanjutkan, jenis narkoba yang diamankan dari ke-17 pelaku ini berbeda-beda. Ada yang jenis sabu ribuan gram dan puluhan pil ekstasi.

Setyo menyebut, mereka menjual narkoba ini di sekitaran DKI Jakarta. Satu di antara tempat produksi pil ekstasi ini berada pada kawasan Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami akan berantas penjualan narkoba sampai ke akar-akarnya," ucap Setyo.

Ilustrasi narkoba. Foto: Arek Socha/Pixabay
Ilustrasi narkoba. Foto: Arek Socha/Pixabay

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan para pelaku dapat diancam hukuman mati.

Ancaman hukuman ini, kata dia, mengacu kepada Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara," kata Panjiyoga yang mengenakan kemaja abu-abu ini.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sejumlah alat hisap, ponsel, dan sepeda motor. (Knu)

Baca Juga

Belajar dari Youtube, Coki Pardede Disebut Pakai Narkoba Lewat Dubur

#Narkoba #Kasus Narkoba #Pemberantasan Narkoba #Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - 2 jam, 29 menit lalu
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan