Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu 1,196 Ton di Perairan Pangandaran


Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MerahPutih.com - Indonesia terbukti menjadi pasar empuk peredaran narkoba internasional.
Buktinya, Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu yang diperkirakan berharga Rp 1,43 triliun.
Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 115 Kilogram, Diduga Dikirim dari Malaysia
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Pelaku atas nama SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional.
"Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Sigit dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.
Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan surveilans dan under cover terhadap HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.
Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari.
HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari.
"Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," sebut Sigit.
Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS.
Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp 1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp 1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.
Baca Juga:
Polres Bintan Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
Sigit meminta jajarannya untuk terus melalukan tracing dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah sebanyak 1,196 ton yang diungkap di Kabupaten Pangandaran.
Bahkan, dia meminta agar jajaran menyelidiki terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, dia mengimbau, mitra polisi yaitu kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Dengan begitu, maka generasi muda akan terjaga dari ancaman narkoba.
Kapolri mengungkapkan, kasus narkoba di Pangandaran yang melibatkan jaringan internasional merupakan pengungkapan besar.
Selain itu, pihaknya sebelumnya sudah mengungkap kasus besar lainnya.
"Saya harapkan ke depan pengungkapan besar terus dilakukan dan mencegah agar narkoba segala jenis narkoba kita tekan dan memberikan hukuman maksimal," ungkapnya.
Dia pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolri pun menegaskan, peredaran narkoba harus diberantas dari hulu ke hilir.
"Anggota yang mengungkap dan memiliki prestasi saya akan berikan reward sehingga kinerja anggota akan terus lebih baik," katanya.
Pihaknya meminta kepada jajaran kapolda dan kapolres untuk menindak tegas anggota apabila didapati bermasalah dengan narkoba. Bahkan tidak segan untuk memecat.
"Itu komitmen kita saya tidak ingin ada institusi bermain-main," katanya dengan nada tinggi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Sigit. (Knu)
Baca Juga:
Oknum Polisi di Riau Diciduk Gegara Simpan Sabu 6,5 Kilogram
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
