Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu 1,196 Ton di Perairan Pangandaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 Maret 2022
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu 1,196 Ton di Perairan Pangandaran

Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia terbukti menjadi pasar empuk peredaran narkoba internasional.

Buktinya, Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu yang diperkirakan berharga Rp 1,43 triliun.

Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 115 Kilogram, Diduga Dikirim dari Malaysia

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Pelaku atas nama SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.

Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional.

"Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Sigit dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.

Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan surveilans dan under cover terhadap HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.

Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari.

HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari.

"Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," sebut Sigit.

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS.

Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp 1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp 1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Baca Juga:

Polres Bintan Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Sigit meminta jajarannya untuk terus melalukan tracing dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah sebanyak 1,196 ton yang diungkap di Kabupaten Pangandaran.

Bahkan, dia meminta agar jajaran menyelidiki terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, dia mengimbau, mitra polisi yaitu kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Dengan begitu, maka generasi muda akan terjaga dari ancaman narkoba.

Kapolri mengungkapkan, kasus narkoba di Pangandaran yang melibatkan jaringan internasional merupakan pengungkapan besar.

Selain itu, pihaknya sebelumnya sudah mengungkap kasus besar lainnya.

"Saya harapkan ke depan pengungkapan besar terus dilakukan dan mencegah agar narkoba segala jenis narkoba kita tekan dan memberikan hukuman maksimal," ungkapnya.

Dia pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.

Kapolri pun menegaskan, peredaran narkoba harus diberantas dari hulu ke hilir.

"Anggota yang mengungkap dan memiliki prestasi saya akan berikan reward sehingga kinerja anggota akan terus lebih baik," katanya.

Pihaknya meminta kepada jajaran kapolda dan kapolres untuk menindak tegas anggota apabila didapati bermasalah dengan narkoba. Bahkan tidak segan untuk memecat.

"Itu komitmen kita saya tidak ingin ada institusi bermain-main," katanya dengan nada tinggi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Sigit. (Knu)

Baca Juga:

Oknum Polisi di Riau Diciduk Gegara Simpan Sabu 6,5 Kilogram

#Sabu-sabu #Pantai Pangandaran #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Indonesia
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Patroli ini dilakukan dengan tetap menerapkan SOP penugasan yang ketat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Indonesia
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Padahal, realisasi belanja Polri hingga pertengahan 2025 baru mencapai 48,67% atau Rp69,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Bagikan