Polda Jatim Tetapkan Pemilik Sekolah di Batu sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual


Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
"Perkembangan penanganan kasus SPI Kota Batu, dari gelar hari ini, tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (5/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada JE untuk melihat adakah tersangka lain dalam kasus sama.
Baca Juga:
Buru Penipu Jual-Beli Donor Plasma Konvalesen, Polda Jatim Patroli Siber
"Untuk tersangka lain kami lihat dari hasil perkembangan nanti, yang jelas hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap perwira menengah Polri tersebut, dikutip Antara.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa dalam gelar perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu, pihaknya telah menerima kelengkapan bahan dari pelapor.
"Iya (sudah tersangka), (gelar perkara) juga sudah selesai," ucap dia.

Sementara itu Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus tersebut dan turut hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga:
Baliho Puan Dicoret 'Open BO' hingga 'Koruptor', PDIP Jatim Tempuh Jalur Hukum
Arist menjelaskan, pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.
JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu. (*)
Baca Juga:
Kapolri Sebut 232 Ton Beras Sudah Disalurkan ke Warga Jatim
Bagikan
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Bermodal Surat Sakti, Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jawa Timur

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
