Polda Jatim Tetapkan Pemilik Sekolah di Batu sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
                Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
"Perkembangan penanganan kasus SPI Kota Batu, dari gelar hari ini, tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (5/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada JE untuk melihat adakah tersangka lain dalam kasus sama.
Baca Juga:
Buru Penipu Jual-Beli Donor Plasma Konvalesen, Polda Jatim Patroli Siber
"Untuk tersangka lain kami lihat dari hasil perkembangan nanti, yang jelas hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap perwira menengah Polri tersebut, dikutip Antara.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa dalam gelar perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu, pihaknya telah menerima kelengkapan bahan dari pelapor.
"Iya (sudah tersangka), (gelar perkara) juga sudah selesai," ucap dia.
Sementara itu Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus tersebut dan turut hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga:
Baliho Puan Dicoret 'Open BO' hingga 'Koruptor', PDIP Jatim Tempuh Jalur Hukum
Arist menjelaskan, pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.
JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu. (*)
Baca Juga:
Kapolri Sebut 232 Ton Beras Sudah Disalurkan ke Warga Jatim
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
                      Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
                      Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi
                      Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk Naik Penyidikan, Tersangka Belum Ada
                      Polda Jatim Proses Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Korban Tuntas
                      Update Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: 118 Orang Ditemukan, 14 Meninggal Dunia, dan 49 Masih Hilang
                      Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sulit Diidentifikasi, Segera Lakukan Tes DNA
                      Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
                      Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
                      Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat