Polda Jatim Tetapkan Pemilik Sekolah di Batu sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 Agustus 2021
Polda Jatim Tetapkan Pemilik Sekolah di Batu sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

"Perkembangan penanganan kasus SPI Kota Batu, dari gelar hari ini, tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (5/8).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada JE untuk melihat adakah tersangka lain dalam kasus sama.

Baca Juga:

Buru Penipu Jual-Beli Donor Plasma Konvalesen, Polda Jatim Patroli Siber

"Untuk tersangka lain kami lihat dari hasil perkembangan nanti, yang jelas hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap perwira menengah Polri tersebut, dikutip Antara.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ali Mahfud mengatakan bahwa dalam gelar perkara dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu, pihaknya telah menerima kelengkapan bahan dari pelapor.

"Iya (sudah tersangka), (gelar perkara) juga sudah selesai," ucap dia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. ANTARA/Willy Irawan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. ANTARA/Willy Irawan

Sementara itu Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus tersebut dan turut hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:

Baliho Puan Dicoret 'Open BO' hingga 'Koruptor', PDIP Jatim Tempuh Jalur Hukum

Arist menjelaskan, pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.

JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu. (*)

Baca Juga:

Kapolri Sebut 232 Ton Beras Sudah Disalurkan ke Warga Jatim

#Sekolah Selamat Pagi Indonesia #Kekerasan Seksual #Polda Jawa Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan