PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ruslan Buton, Agenda Pembacaan Eksepsi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Agustus 2020
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ruslan Buton, Agenda Pembacaan Eksepsi

Sidang tindak pidana ujaran kebencian atas terdakwa Ruslon Buton dijadwalkan digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ruslan Buton kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sidang dijadwalkan jam 14.00 WIB, agenda eksepsi," ucap salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi di Jakarta, hari ini

Baca Juga

Dalih Polri tidak Hadir di Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Sidang pembacaan eksepsi Ruslan Buton ini berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Kuasa hukum, JPU dan Majelis Hakim berada ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Ruslan Buton berada di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Ruslan Buton didakwa dengan empat pasal alternatif oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ruslan Buton. Foto: Istimewa

Empat pasal tersebut yakni, Pasal 45A ayat (2) jo, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 terkait penyebaran berita bohong, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 soal penyebaran kabar tak pasti, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari empat pasal tersebut, seperti dilansir Antara, mantan anggota TNI tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Dedy Hermawan, dan Ratmoho serta Haruno Patriadi selaku hakim anggota.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Baca Juga

PN Jaksel Hari Ini Bacakan Dakwaan Ruslan Buton

Untuk diketahui, Ruslan Buton juga telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan sebanyak tujuh kali. Empat kali praperadilan yang diajukan atas nama dirinya beserta istri dan anaknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan tiga permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan. (*)

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Video
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Pengadilan Tipikor Jakarta tunjuk majelis hakim yang adili Hasto Kristiyanto dalam dua perkara.
Rezita Kesuma - Jumat, 14 Maret 2025
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Indonesia
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
KPK meminta kepada PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan jilid II Hasto Lawan KPK, Senin (3/3). Ada dua permohonan dalam sidang praperadilan ini.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
Bagikan