Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dalih Polri tidak Hadir di Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Juni 2020
Dalih Polri tidak Hadir di Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Ruslan Buton. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri membeberkan alasan tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh seorang pecatan TNI AD, Ruslan Buton atas status tersangkanya dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Korps Bhayangkara berdalih tidak dapat hadir lantaran kelengkapan administrasi sidang belum rampung. Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih menyusun materi untuk persidangan.

Baca Juga

Dicokok Polisi karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Gugat Praperadilan

"Perihal ketidakhadiran tim kuasa Polri pada persidangan gugatan praperadilan RB yang dilaksanakan seyogyanya Rabu, 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Kamis (11/6)

Awi menegaskan Polri sangat menghargai proses praperadilan tersebut dan sudah mengkoordinasikan ketidakhadiran Divisi Hukum Polri kepada pihak-pihak terkait.

Kombes Ahmad Ramadhan
Penangkapan Ruslan Buton. Foto: Istimewa

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan apabila berkas materi telah rampung, pihaknya tentu akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu (17/6).

"Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap, maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan pekan depan," kata Awi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan seorang pecatan TNI AD, Ruslan Buton terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu 10 Juni 2020.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan memori praperadilan, Ruslan menilai penetapan status tersangka atas dirinya tidak sah. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Ruslan belum pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Polisi juga dianggap belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyayangkan sikap para tergugat seperti Kepolisian dan Presiden Joko Widodo yang tidak hadir dalam persidangan ini. Akibatnya, sidang praperadilan Ruslan harus ditunda hingga 17 Juni 2020.

“Sidang ditunda jarak seminggu pada Rabu ketemu Rabu, kita tunggu sampai jam 12," kata Tonin di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga

Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ini Digelandang ke Bareskrim

Untuk diketahui, Ruslan ditangkap aparat di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Eks prajurit TNI ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman untuk Ruslan itu berupa pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun. (Knu)

#TNI AD #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI AD Ingatkan Publik Jangan Berspekulasi Liar Soal Ledakan Gudang Amunisi Madiun
NI AD minta publik tidak berspekulasi terkait ledakan gudang amunisi Madiun. Tim investigasi profesional dari Jakarta sudah dibentuk untuk menyelidiki penyebab insiden.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Ingatkan Publik Jangan Berspekulasi Liar Soal Ledakan Gudang Amunisi Madiun
Indonesia
TNI AD Kirim Tim Khusus dari Jakarta Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
TNI AD bentuk tim investigasi profesional dari Jakarta untuk menyelidiki ledakan gudang amunisi Puspalad Madiun. 1 prajurit gugur, 6 luka. Korban dirawat di RSUD Caruban.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Kirim Tim Khusus dari Jakarta Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
Indonesia
Gudang Amunisi TNI Madiun Meledak Saat Proses Pemeriksaan dan Perawatan
Ledakan gudang amunisi Puspalad Madiun terjadi saat inspeksi rutin. Satu prajurit gugur, empat luka berat, dua luka ringan.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Gudang Amunisi TNI Madiun Meledak Saat Proses Pemeriksaan dan Perawatan
Indonesia
TNI AD Buka Suara Kondisi Terkini Ledakan Madiun: 4 Prajurit Luka Berat, 2 Luka Ringan
TNI AD buka suara terkait ledakan gudang munisi di Madiun. Satu prajurit gugur, empat luka berat, dua luka ringan. Korban dirawat di RSUD Caruban, penyebab masih diinvestigasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Buka Suara Kondisi Terkini Ledakan Madiun: 4 Prajurit Luka Berat, 2 Luka Ringan
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Prajurit juga bakal menerapkan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
PBB juga menuntut pertanggungjawaban penuh dan mendesak seluruh pihak mematuhi hukum internasional guna memastikan keamanan properti serta personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
Indonesia
Pembebasan Pilot Susi Air dari Tangan KKB Tanpa Pertumpahan Darah, TNI Mendapat Pujian Dunia
Apresiasi tinggi ini merujuk pada keberhasilan operasi pembebasan pilot Philip Mark Mehrtens yang berakhir damai tanpa pertumpahan darah September 2024 lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Pembebasan Pilot Susi Air dari Tangan KKB Tanpa Pertumpahan Darah, TNI Mendapat Pujian Dunia
Bagikan