Dicokok Polisi karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Gugat Praperadilan
Ruslan Buton. Foto: Istimewa
Merahputih.com - Mantan anggota TNI, Ruslan Buton mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya karena kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6).
Baca Juga:
Pecatan TNI Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur, IPW: Polisi Jangan Paranoid
Terkait praperadilan yang diajukan Ruslan itu, Polri sendiri mempersilakannya. Menurut Polri adalah hak Ruslan sebagai tersangka untuk menempuh langkah tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irje Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka ke Ruslan dalam persidangan praperadilan tersebut.
"Silakan karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP. Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," tegas jenderal polisi bintang dua itu, saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Ruslan yang merupakan pecatan TNI tersebut ditangkap aparat Polri dan TNI pada kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton.
Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ini Digelandang ke Bareskrim
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza