Dicokok Polisi karena Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Gugat Praperadilan
Ruslan Buton. Foto: Istimewa
Merahputih.com - Mantan anggota TNI, Ruslan Buton mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya karena kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6).
Baca Juga:
Pecatan TNI Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur, IPW: Polisi Jangan Paranoid
Terkait praperadilan yang diajukan Ruslan itu, Polri sendiri mempersilakannya. Menurut Polri adalah hak Ruslan sebagai tersangka untuk menempuh langkah tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irje Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka ke Ruslan dalam persidangan praperadilan tersebut.
"Silakan karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP. Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," tegas jenderal polisi bintang dua itu, saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Ruslan yang merupakan pecatan TNI tersebut ditangkap aparat Polri dan TNI pada kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton.
Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ini Digelandang ke Bareskrim
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI