Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ini Digelandang ke Bareskrim


Ruslan Buton. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Mabes Polri menangkap pecatan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi COVID-19. Pria bernama Ruslan Buton itu ditangkap di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
“Benar kemarin tim Bareskrim Polri dan Polda Sultra dibantu Polres Buton melakukan penangkapan terhadap tersangka RB di wilayah Wabula kecamatan Buton Sultra,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/5).
Baca Juga
BPIP Kukuh Gelar Upacara Kelahiran Pancasila Saat Pagebluk, Ini Aturan Mainnya
Bersama tersangka disita barang bukti sebuah HP dan KTP. Tersangka juga mengakui bahwa suara rekaman yang beredar di media sosial adalah suaranya. Rekaman itu dibuat 12 Mei 2020 dengan menggunakan HP milik tersangka dan didistribusikan ke dalam grup WA Serdadu Ekstrem Matra.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Merdisyam menerangkan, Ruslan diamankan tanpa perlawanan. Dia juga dianggap bersifat kooperatif saat diamankan. "Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan," ucap Merdisyam.

Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun. Kata Tonin, Ruslan Buton telah dibawa ke Jakarta dari Buton sekira pukul 09.00 WITA. Ruslan akan langsung diperiksa oleh tim Bareskrim Mabes Polri Direskrimsus Cyber.
RB juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHP. Tersangka diancam dipidana penjara 2 tahun sedangkan UU ITE dengan ancaman 6 tahun.
Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video yang viral pada 18 Mei 2020. Di video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi COVID-19 sulit diterima oleh akal sehat.
Dia mengatakan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Baca Juga
Ruslan adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhir Kapten Infanteri. Saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Dia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD

Menko Polkam Budi Gunawan Awasi Pengusutan Kematian Prada Lucky, Janji Transparan

Indentitas Tersangka Perwira yang Izinkan 'Pembinaan' ke Prada Lucky Masih Dirahasiakan

Enam Kodam Baru TNI AD Siap Beroperasi dengan Kekuatan Penuh, Markasnya Hampir Rampung Akhir 2025
