Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ini Digelandang ke Bareskrim
Ruslan Buton. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Mabes Polri menangkap pecatan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi COVID-19. Pria bernama Ruslan Buton itu ditangkap di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
“Benar kemarin tim Bareskrim Polri dan Polda Sultra dibantu Polres Buton melakukan penangkapan terhadap tersangka RB di wilayah Wabula kecamatan Buton Sultra,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/5).
Baca Juga
BPIP Kukuh Gelar Upacara Kelahiran Pancasila Saat Pagebluk, Ini Aturan Mainnya
Bersama tersangka disita barang bukti sebuah HP dan KTP. Tersangka juga mengakui bahwa suara rekaman yang beredar di media sosial adalah suaranya. Rekaman itu dibuat 12 Mei 2020 dengan menggunakan HP milik tersangka dan didistribusikan ke dalam grup WA Serdadu Ekstrem Matra.
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Merdisyam menerangkan, Ruslan diamankan tanpa perlawanan. Dia juga dianggap bersifat kooperatif saat diamankan. "Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan," ucap Merdisyam.
Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun. Kata Tonin, Ruslan Buton telah dibawa ke Jakarta dari Buton sekira pukul 09.00 WITA. Ruslan akan langsung diperiksa oleh tim Bareskrim Mabes Polri Direskrimsus Cyber.
RB juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHP. Tersangka diancam dipidana penjara 2 tahun sedangkan UU ITE dengan ancaman 6 tahun.
Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video yang viral pada 18 Mei 2020. Di video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi COVID-19 sulit diterima oleh akal sehat.
Dia mengatakan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
Baca Juga
Ruslan adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhir Kapten Infanteri. Saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Dia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob