PKS Sesalkan Eks Kontributor Playboy Jadi Dirut TVRI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 Mei 2020
PKS Sesalkan Eks Kontributor Playboy Jadi Dirut TVRI

Ilustrasi. (Foto: Twitter/TVRINasional)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Iman Brotoseno resmi dilantik sebagai Direktur Utama Pengganti Antarwaktu Lembaga Penyiaran Publik TVRI Periode 2020-2022 pada Selasa (26/5) lalu. Iman menggantikan Helmy Yahya yang diberhentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada awal Januari.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyesalkan keputusan Dewas TVRI yang terkesan mengabaikan rekomendasi dari DPR. Rekomendasi DPR meminta Dewas TVRI menggelar seleksi dirut baru TVRI dari awal. Rekomendasi tersebut bahkan disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama TVRI pada 11 Mei 2020.

Baca Juga:

TVRI Butuh Sosok Pemimpin yang 'Out of the Box'

"TVRI tidak melaksanakan rekomendasi Komisi I untuk menunda pemilihan tersebut. DPR seperti tidak punya marwah di hadapan Dewas," kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/5).

"Sebetulnya, mau dibawa ke mana TVRI ini?," sambung legislator asal Yogyakarta itu.

Anggota Komisi I DPR‌ ini mempertanyakan hal ini lantaran track record Iman cukup mendapat sorotan publik. Iman diketahui pernah menjadi kontributor majalah dewasa Playboy hingga konsultan politik.

Dokumentasi: RAPAT KERJA DPR-MENKOMINFO Menkominfo Rudiantara (kanan) menyampaikan paparannya disaksikan Dirut LPP TVRI Helmi Yahya (tengah) dan Dirut LPP RRI Mohammad Rohanuddin (kiri) pada rapat kerja dan dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Rapat kerja tersebut membahas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga di Kemenkominfo tahun anggaran 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Dokumentasi: RAPAT KERJA DPR-MENKOMINFO Menkominfo Rudiantara (kanan) menyampaikan paparannya disaksikan Dirut LPP TVRI Helmi Yahya (tengah) dan Dirut LPP RRI Mohammad Rohanuddin (kiri) pada rapat kerja dan dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Rapat kerja tersebut membahas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga di Kemenkominfo tahun anggaran 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Sukamta mengatakan penunjukan dirut memang menjadi kewenangan Dewas, namun DPR adalah perwakilan rakyat yang memiliki kewajiban untuk menyuarakan kegelisahan rakyat.

"Dengan track record seperti itu, wajar jika ada kegelisahan di masyarakat termasuk kami di Komisi I. Yang dipimpinnya ini Lembaga Penyiaran Publik, bukan lembaga kaleng-kaleng yang tidak memperhatikan soal etika dan moral," tegasnya.

Baca Juga:

Dapatkan Tidur Malam Berkualitas dengan Melakukan 5 Cara Ini

Oleh karena itu, menurut Sukamta, penting bagi Dewas untuk memperhatikan kepatutan dari direksi TVRI mengingat lembaga tersebut berperan penting dalam mengedukasi masyarakat.

"TVRI melalui siaran-siarannya bisa memengaruhi masa depan wajah peradaban Indonesia. Siapa dirutnya menjadi sangat penting," tutup Sukamta. (Pon)

#Kasus TVRI #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan