PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Sushi Tei Lawan Mantan Dirutnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 September 2019
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Sushi Tei Lawan Mantan Dirutnya

Sidang perdana PT Sushi Tei Indonesia melawan Mantan Dirutnya, Kusnia Rahardja (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan PT Sushi Tei Indonesia (STI) terhadap mantan Direktur Utama PT Sushi Tei Indonesia Kusnadi Rahardja (KR). Kusnia digugat lantaran melakukan pemblokiran rekening Sushi Tei di sejumlah bank.

Kuasa Hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen perkara gugatan. Termasuk dokumen surat kuasa terhadap para kuasa hukum baik tergugat maupun penggugat.

Baca Juga:

Bank Mandiri Bantah Digugat Nasabah Rp 800 Triliun

"(Sidang) ditunda 1 minggu kedepan karena masih ada kelengkapan dari kuasa hukum tergugat belum didaftarkan ke pengadilan," ujar James di PN Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Pemblokiran rekening tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian STI. Pasalnya, STI terpaksa meminjam uang dari pihak ketiga sebesar USD 1,3 juta atau Rp 18 miliar dengan bunga yang tinggi untuk biaya operasional, termasuk untuk membayar gaji karyawan, pajak, pemasok dan lainnya. Perbuatan KR juga telah menimbulkan kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi STI di mata mitra maupun bank.

"Gugatannya 1,3 juta dollar, kemarin sudah dihitiung sekitar 18 Miliar. Dengan Bunganya, total 1,8 juta dollar dan kerugian immaterial sebesar USD 333.000," jelas James.

Sementara, kuasa hukum Kusnia Rahardja, Yefikha menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti serta saksi dalam perkara ini.

"Kita punya bukti kuat dan saksi kuat didalam perlawanan kita," jelas Yefikha.

Bukti serta saksi-saksi itu dinilai bakal menguatkan Kusnadi. "Pembelaan akan kita sampaikan. Tentunya kita ada alasan mengapa Pak Kusnadi melakukan tindakan tertenu dalam situasi ini," tegas dia.

Perkara berawal ketika terjadi perubahan kepemilikan saham di Sushi Tei Pte Ltd (Singapura), selaku pemilik 60% saham STI. Saat proses due diligence, KR yang juga pemilik 24% saham STI, ternyata memiliki saham di sejumlah perusahaan dengan bisnis yang sama dengan STI.

Baca Juga:

Menang Gugatan di MA, PSI Ultimatum Anies Baswedan

Pertengahan 2018, atas permintaan pemegang saham mayoritas, dilakukan internal audit yang hasilnya menemukan adanya masalah pengelolaan STI yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Berdasarkan hasil internal audit, Dewan Komisaris STI pada 2 Juli 2019 mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara KR dari jabatannya.

Tidak terima dengan keputusan Dewan Komisaris, KR pada 18 Juli 2019 mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada 13 pihak, termasuk STI, melalui PN Jakarta Selatan. Selain itu, KR masih mengaku sebagai Presdir dan mengirimkan surat dengan kop surat STI ke sejumlah bank untuk memblokir rekening STI. (*)

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Video
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Pengadilan Tipikor Jakarta tunjuk majelis hakim yang adili Hasto Kristiyanto dalam dua perkara.
Rezita Kesuma - Jumat, 14 Maret 2025
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Bagikan