MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali mengeluarkan kebijakan lockdown atau menutup aktivitas sementara setelah ditemukan adanya 7 orang positif COVID-19.
Keputusan ini berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yang terkonfirmasi COVID-19 pada PN Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2021," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (25/2).
Bambang menjelaskan, 7 orang yang terpapar COVID-19 itu terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.
"Yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," imbuh Bambang.
Selama lockdown, PN Jakpus akan melakukan sejumlah upaya dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan kerja mereka. Dipastikan aktivitas di pengadilan akan kembali normal pada awal bulan depan.
"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," kata Bambang. (Pon)
Baca Juga
Siang ini Warga Korban Banjir Jakarta Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat