PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 10 April 2017
PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Agus Martowardoyo saat menjabat sebagai Menteri Keuangan memuluskan pencairan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun dengan skema multiyears.

Dalam PMK yang lama Nomor 56, anggaran multiyears harus disetujui oleh Menkeu. Namun, dalam PMK baru Nomor 194 anggaran bisa dicairkan dengan hanya ditandatangani oleh Dirjen Anggaran. Dengan lahirnya PMK 194, otomatis membatalkan PMK sebelumnya No 56 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, awalnya proyek e-KTP sebenarnya tidak multiyears atau kontrak tahun jamak. Dengan mengacu pada PMK 194, lanjutnya, akhirnya skema proyek ini menjadi berubah.

"Dasarnya PMK No 194 tahun 2011. Di mana perpanjangan kontrak multiyears ini semua sudah terpenuhi, karena sudah diaudit oleh BPKP dan juga Perpres yang mengatur tentang waktu penyelesaian di bulan Desember 2012 sudah berubah menjadi sampai Desember 2013, dan ada pernyataan kesiapan tanggung jawab pekerjaan dari Kuasa Pengguna Anggaran," kata Sambas saat bersaksi terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Sebelumnya Sambas menjelaskan, saat itu pihak Kemendagri meminta untuk penyelesaian anggaran dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran saja. Kemendagri, lanjutnya, meminta penganggaran terhadap proyek e-KTP pada dua tahun APBN secara berturut-turut.

"Awalnya diajukan dengan anggaran multiyears, Kemenkeu kemudian menolak karena APBN disusun per satu tahun anggaran. Sehingga tidak mungkin dibuat multiyears, 'kan," tegas Sambas.

Setelah dikembalikan suratnya (ditolak), Kemendagri mengajukan kembali penganggaran proyek e-KTP dengan istilah 'kontrak multiyears'. Artinya kontrak pelaksanaan pekerjaan yang membebani APBN murni.

"Kontraknya boleh lebih dari 1 tahun anggaran, tapi sisa dana tidak bisa digunakan," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru No 194 Tahun 2011, maka pada Desember 2011, Kemenkeu akhirnya menyetujui kontrak multiyears e-KTP itu.

Seperti diketahui, Ketika itu persetujuannya bukan dari Sri Mulyani. Posisi menkeu saat itu dijabat oleh Agus Martowardojo. (Pon)

Baca berita terkait kasus e-KTP lainnya di: Pejabat Kemendagri Dan Anggota DPR Bersaksi Di Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini

#Korupsi E-KTP #Agus Martowardoyo #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Bagikan