PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 10 April 2017
PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Agus Martowardoyo saat menjabat sebagai Menteri Keuangan memuluskan pencairan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun dengan skema multiyears.

Dalam PMK yang lama Nomor 56, anggaran multiyears harus disetujui oleh Menkeu. Namun, dalam PMK baru Nomor 194 anggaran bisa dicairkan dengan hanya ditandatangani oleh Dirjen Anggaran. Dengan lahirnya PMK 194, otomatis membatalkan PMK sebelumnya No 56 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, awalnya proyek e-KTP sebenarnya tidak multiyears atau kontrak tahun jamak. Dengan mengacu pada PMK 194, lanjutnya, akhirnya skema proyek ini menjadi berubah.

"Dasarnya PMK No 194 tahun 2011. Di mana perpanjangan kontrak multiyears ini semua sudah terpenuhi, karena sudah diaudit oleh BPKP dan juga Perpres yang mengatur tentang waktu penyelesaian di bulan Desember 2012 sudah berubah menjadi sampai Desember 2013, dan ada pernyataan kesiapan tanggung jawab pekerjaan dari Kuasa Pengguna Anggaran," kata Sambas saat bersaksi terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Sebelumnya Sambas menjelaskan, saat itu pihak Kemendagri meminta untuk penyelesaian anggaran dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran saja. Kemendagri, lanjutnya, meminta penganggaran terhadap proyek e-KTP pada dua tahun APBN secara berturut-turut.

"Awalnya diajukan dengan anggaran multiyears, Kemenkeu kemudian menolak karena APBN disusun per satu tahun anggaran. Sehingga tidak mungkin dibuat multiyears, 'kan," tegas Sambas.

Setelah dikembalikan suratnya (ditolak), Kemendagri mengajukan kembali penganggaran proyek e-KTP dengan istilah 'kontrak multiyears'. Artinya kontrak pelaksanaan pekerjaan yang membebani APBN murni.

"Kontraknya boleh lebih dari 1 tahun anggaran, tapi sisa dana tidak bisa digunakan," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru No 194 Tahun 2011, maka pada Desember 2011, Kemenkeu akhirnya menyetujui kontrak multiyears e-KTP itu.

Seperti diketahui, Ketika itu persetujuannya bukan dari Sri Mulyani. Posisi menkeu saat itu dijabat oleh Agus Martowardojo. (Pon)

Baca berita terkait kasus e-KTP lainnya di: Pejabat Kemendagri Dan Anggota DPR Bersaksi Di Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini

#Korupsi E-KTP #Agus Martowardoyo #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Bagikan