PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 10 April 2017
PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Agus Martowardoyo saat menjabat sebagai Menteri Keuangan memuluskan pencairan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun dengan skema multiyears.

Dalam PMK yang lama Nomor 56, anggaran multiyears harus disetujui oleh Menkeu. Namun, dalam PMK baru Nomor 194 anggaran bisa dicairkan dengan hanya ditandatangani oleh Dirjen Anggaran. Dengan lahirnya PMK 194, otomatis membatalkan PMK sebelumnya No 56 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, awalnya proyek e-KTP sebenarnya tidak multiyears atau kontrak tahun jamak. Dengan mengacu pada PMK 194, lanjutnya, akhirnya skema proyek ini menjadi berubah.

"Dasarnya PMK No 194 tahun 2011. Di mana perpanjangan kontrak multiyears ini semua sudah terpenuhi, karena sudah diaudit oleh BPKP dan juga Perpres yang mengatur tentang waktu penyelesaian di bulan Desember 2012 sudah berubah menjadi sampai Desember 2013, dan ada pernyataan kesiapan tanggung jawab pekerjaan dari Kuasa Pengguna Anggaran," kata Sambas saat bersaksi terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Sebelumnya Sambas menjelaskan, saat itu pihak Kemendagri meminta untuk penyelesaian anggaran dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran saja. Kemendagri, lanjutnya, meminta penganggaran terhadap proyek e-KTP pada dua tahun APBN secara berturut-turut.

"Awalnya diajukan dengan anggaran multiyears, Kemenkeu kemudian menolak karena APBN disusun per satu tahun anggaran. Sehingga tidak mungkin dibuat multiyears, 'kan," tegas Sambas.

Setelah dikembalikan suratnya (ditolak), Kemendagri mengajukan kembali penganggaran proyek e-KTP dengan istilah 'kontrak multiyears'. Artinya kontrak pelaksanaan pekerjaan yang membebani APBN murni.

"Kontraknya boleh lebih dari 1 tahun anggaran, tapi sisa dana tidak bisa digunakan," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru No 194 Tahun 2011, maka pada Desember 2011, Kemenkeu akhirnya menyetujui kontrak multiyears e-KTP itu.

Seperti diketahui, Ketika itu persetujuannya bukan dari Sri Mulyani. Posisi menkeu saat itu dijabat oleh Agus Martowardojo. (Pon)

Baca berita terkait kasus e-KTP lainnya di: Pejabat Kemendagri Dan Anggota DPR Bersaksi Di Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini

#Korupsi E-KTP #Agus Martowardoyo #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan