Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 10 April 2017
PMK Agus Marto Muluskan Multiyears Anggaran e-KTP

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Agus Martowardoyo saat menjabat sebagai Menteri Keuangan memuluskan pencairan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun dengan skema multiyears.

Dalam PMK yang lama Nomor 56, anggaran multiyears harus disetujui oleh Menkeu. Namun, dalam PMK baru Nomor 194 anggaran bisa dicairkan dengan hanya ditandatangani oleh Dirjen Anggaran. Dengan lahirnya PMK 194, otomatis membatalkan PMK sebelumnya No 56 tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, awalnya proyek e-KTP sebenarnya tidak multiyears atau kontrak tahun jamak. Dengan mengacu pada PMK 194, lanjutnya, akhirnya skema proyek ini menjadi berubah.

"Dasarnya PMK No 194 tahun 2011. Di mana perpanjangan kontrak multiyears ini semua sudah terpenuhi, karena sudah diaudit oleh BPKP dan juga Perpres yang mengatur tentang waktu penyelesaian di bulan Desember 2012 sudah berubah menjadi sampai Desember 2013, dan ada pernyataan kesiapan tanggung jawab pekerjaan dari Kuasa Pengguna Anggaran," kata Sambas saat bersaksi terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Sebelumnya Sambas menjelaskan, saat itu pihak Kemendagri meminta untuk penyelesaian anggaran dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran saja. Kemendagri, lanjutnya, meminta penganggaran terhadap proyek e-KTP pada dua tahun APBN secara berturut-turut.

"Awalnya diajukan dengan anggaran multiyears, Kemenkeu kemudian menolak karena APBN disusun per satu tahun anggaran. Sehingga tidak mungkin dibuat multiyears, 'kan," tegas Sambas.

Setelah dikembalikan suratnya (ditolak), Kemendagri mengajukan kembali penganggaran proyek e-KTP dengan istilah 'kontrak multiyears'. Artinya kontrak pelaksanaan pekerjaan yang membebani APBN murni.

"Kontraknya boleh lebih dari 1 tahun anggaran, tapi sisa dana tidak bisa digunakan," tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru No 194 Tahun 2011, maka pada Desember 2011, Kemenkeu akhirnya menyetujui kontrak multiyears e-KTP itu.

Seperti diketahui, Ketika itu persetujuannya bukan dari Sri Mulyani. Posisi menkeu saat itu dijabat oleh Agus Martowardojo. (Pon)

Baca berita terkait kasus e-KTP lainnya di: Pejabat Kemendagri Dan Anggota DPR Bersaksi Di Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini

#Korupsi E-KTP #Agus Martowardoyo #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan