Plt Ketum Bersyukur Hasil Survei Sebut PPP Lolos Ambang Batas Parlemen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Mei 2023
Plt Ketum Bersyukur Hasil Survei Sebut PPP Lolos Ambang Batas Parlemen

Plt. Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil survei terbaru dari Charta Politika Indonesia yang dirilis pada Senin (15/5/2023), elektabilitas PPP sebesar 4,1 persen.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan kali pertama PPP memperoleh angka di atas parliamentary threshold (PT).

Baca Juga:

Sederet Nama Cawapres Usulan PPP untuk Dampingi Ganjar Pranowo

"PPP pertama kali dalam survei kami melampaui angka parliamentary threshold, yaitu 4,1 persen,” jelasnya.

Hasil survei Charta Politika yakni PDIP 22,1 persen, Gerindra 14,9 persen, Golkar 9,8 persen, PKB 7,8 persen, PKS 7,2 persen, NasDem 6,6 persen, Demokrat 6,1 persen, PPP 4,1 persen, PAN 3,8 persen, Perindo 3,2 persen, PSI 0,5 persen, Garuda 0,3 persen, Gelora 0,2 persen, Ummat 0,2 persen, PBB 0,1 persen, Hanura 0,1 persen, PKN 0,1 persen, Buruh 0,1 persen, dan TT/TJ 12,8 persen.

Survei tersebut dilaksanakan pada 2—7 Mei 2023 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden yang berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Penentuan sampel dilakukan metode acak bertingkat (multistage random sampling), dengan toleransi kesalahan (margin of error) survei itu sekitar 2,82 persen.

Pelaksana Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengakui bersyukur karena survei telah membuktikan partainya lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

"Alhamdulillah, selama kami bekerja tujuh bulan dengan konsolidasi nasional, telah membuahkan hasil," katanya.

Selain konsolidasi nasional kata dia, hasil keputusan Rapimnas V di Yogyakarta, dimana PPP resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024, juga memberikan dampak cukup signifikan..

"Kami mencalonkan Pak Ganjar sebagai Capres melalui berbagai tahapan juga bagian konsolidasi. Tentu ini merupakan suatu apresiasi dari masyarakat yang masih mencintai PPP," katanya menegaskan.

Mardiono mengaku akan terus bekerja secara maksimal untuk memenangkan PPP. Apalagi kata dia, setelah ditetapkan bakal calon legislatif di seluruh Indonesia.

"Semuanya akan turun ke lapangan menyosialisasikan program PPP dan Capres yang kami usung,” katanya.

Ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar empat persen. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Baca Juga:

Resmi Setor Nama Bacaleg, PPP Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024

#Pemilu 2024 #Pileg #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan