MerahPutih.Com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan dirinya sudah beberapa kali memberikan sosialisasi kepada calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar selalu mengutamakan aturan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan kampanye.
Hal itu dipertegas Suhaimi setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara telah melakukan penemuan dugaan tindak pidana pemilu kampanye caleg DPRD DKI Jakarta PKS Yusriah Dzinnun.
Tak hanya PKS, Suhaimi berharap KPUD juga harus memberikan sosialisasi agar pada caleg tak melakukan kesalahan.
"Mungkin karena calegnya sibuk dan kurang teliti terhadap hal-hal yang seharusnya diperhatikan. Tetapi, intinya perlu di cek ulang. Temen-temen Jakarta Utara mudah-mudahan memberikan bantuan untuk melihat itu," ujar Suhaimi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (20/1).
Suhaimi pun mengingatkan, setiap kader PKS untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kampanye sehingga tak ada lagi kesalahan-kesalahan yang tak diduda terjadi kembali.
"Untuk semua caleg PKS itu supaya berhati-hati di dalam melaksanakan kampanye, supaya dijalankan berdasarkan aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Meski demikian, Suhaimi menegaskan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang telah menyalahi aturan tersebut. Bagaimanapun, orang tersebut sudah menjadi kader partai maka hak bantuan itu akan menjadi bagian kewajiban pengurus partai.
"Ya pasti lah, karena kalau itu dari caleg PKS pasti PKS akan memperhatikan kader-kadernya," ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, polisi dan jaksa menyimpulkan kampanye Caleg PKS Yusriah Dzinnun pada Sabtu, 15 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Luar Batang 3 No 9 RT 10/03, Penjaringan, Jakarta Utara diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana dalam rangkaian kegiatan kampanye caleg tersebut telah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Wirta Amin Assalaf yang diketahui masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara dikantor Kementerian Agama Jakarta Utara.
"Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye," kata Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/1).
Dalam perkara ini, Benny menjelaskan, ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf. Ketiga terlapor tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.(Asp)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Curah Hujan Tinggi Pemprov DKI Ajak Warga Antisipasi Wabah DBD

