PKS Sebut Perubahan Statuta UI Cara Pemerintah Kendalikan Kampus

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Juli 2021
PKS Sebut Perubahan Statuta UI Cara Pemerintah Kendalikan Kampus

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes. Foto: Humas PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang melakukan revisi statuta Universitas Indonesia (UI) tentang Rektor yang rangkap jabatan mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes.

Menurut Fahmy, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) telah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Baca Juga

Perubahan Statuta UI Dinilai Berpotensi Gerus Independensi Kampus

"Peraturan tersebut jelas-jelas melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat struktural di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta,” terang Fahmy dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (22/7).

Namun, bukannya menegur atau memposisikan kembali agar Rektor UI tersebut mentaati peraturan, imbuhnya, malah kemudian Pemerintah merevisi PP tersebut.

“Presiden Jokowi dengan sigap dan tanggap, menanda-tangani perubahan PP ini,” sindir Fahmy.

Padahal, kata Fahmy, Jokowi selaku Presiden seharusnya menjadi yang terdepan untuk menampilkan keteladanan dalam menjunjung tinggi, menegakan dan melaksanakan aturan.

“Perubahan revisi Statuta UI ini mencerminkan sikap Pemerintah yang kurang serius dalam upaya mengembangkan mutu Pendidikan Tinggi,” jelas dja.

UI
Universitas Indonesia

Rangkap jabatan ini, lanjut Fahmy, berpotensi menjadikan seorang rektor tidak fokus untuk mencurahkan perhatian dan pemikirannya untuk kemajuan dan perkembangan mutu kampus.

Terlebih bila rangkap jabatan tersebut menuntut kerja dan tanggung jawab yang strategis. Fahmy melihat, Pemerintah tidak mendukung independensi dan kebebasan kampus.

“Pemberian jabatan rangkap seorang rektor dengan jabatan komisaris di BUMN misalnya, tentu akan membuat sang Rektor akan bersikap ‘melunak’ dan tidak enak hati untuk bersikap kritis kepada Pemerintah,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini.

Fahmy menduga, apa yang dilakukan Pemerintah patut dicurigai perubahan PP ini dalam rangka ‘mengendalikan’ kampus-kampus negeri untuk berdiri pada posisi mendukung semua kebijakan Pemerintah. Meskipun kebijakan tersebut melukai atau mencederai demokrasi dan tidak berpihak kepada rakyat.

“Kita khawatir, pada gilirannya Pemerintah akan melakukan ‘peng-kebirian’ kampus-kampus melalui tangan-tangan Rektor (yang diberikan jabatan menarik) agar tidak bersuara kritis terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Bila benar demikian, selamat tinggal demokrasi, selamat datang oligarki!,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

PKS Nilai PP Statuta UI Jadi Preseden Buruk bagi Independensi Akademik

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Universitas Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Universitas Indonesia membuka jalur mandiri 2026 lewat SIMAK UI, SJP, PPKB, dan KKI. Catat jadwal pendaftaran, ujian, pengumuman, serta syarat peserta.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Indonesia
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Habib Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan aksi asusila terus merusak marwah dunia pendidikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Kemendiktisaintek Diminta Rombak Total Aturan Kekerasan Seksual Kampus Buntut Dosen Garap Mahasiswa Hingga Pelecehan Verbal di UI
Indonesia
16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diskors, Kasus Dugaan Pelecehan Digital Jadi Sorotan Polda Metro
Budi menegaskan kepolisian siap memproses hukum jika pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur pidana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diskors, Kasus Dugaan Pelecehan Digital Jadi Sorotan Polda Metro
Indonesia
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Puan Maharani menegaskan tak boleh ada kekerasan seksual di kampus. Ia soroti kasus dugaan pelecehan di FH UI dan minta penanganan adil serta transparan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Status Mahasiswa 16 Pelaku Pelecehan FHUI Nonaktif Hingga 1 Mei, UI Janji Bukan Sanksi Akhir
UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa FHUI terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Status Mahasiswa 16 Pelaku Pelecehan FHUI Nonaktif Hingga 1 Mei, UI Janji Bukan Sanksi Akhir
Indonesia
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
Kasus pelecehan di UI jadi sorotan DPR. Habib Syarief mendesak pemerintah ambil langkah tegas dan reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Marak Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Desak Kemendiktisaintek Bertindak Tegas
Indonesia
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan pelecehan seksual. Berlakukan larangan masuk kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Indonesia
Buntut Kasus Dugaan Peleceha Seksual di FH UI, UU TPKS Harus Segera Masuk Kurikulum Pendidikan
Ia menolak keras praktik menyalahkan korban (victim blaming) yang seringkali memperparah trauma
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Buntut Kasus Dugaan Peleceha Seksual di FH UI, UU TPKS Harus Segera Masuk Kurikulum Pendidikan
Indonesia
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Indonesia
Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Komisi III DPR mengapresiasi BEM FH UI dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Soffi Amira - Rabu, 15 April 2026
Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Bagikan