PKS Sebut Perubahan Statuta UI Cara Pemerintah Kendalikan Kampus


Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes. Foto: Humas PKS
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang melakukan revisi statuta Universitas Indonesia (UI) tentang Rektor yang rangkap jabatan mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes.
Menurut Fahmy, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) telah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.
Baca Juga
Perubahan Statuta UI Dinilai Berpotensi Gerus Independensi Kampus
"Peraturan tersebut jelas-jelas melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat struktural di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta,” terang Fahmy dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (22/7).
Namun, bukannya menegur atau memposisikan kembali agar Rektor UI tersebut mentaati peraturan, imbuhnya, malah kemudian Pemerintah merevisi PP tersebut.
“Presiden Jokowi dengan sigap dan tanggap, menanda-tangani perubahan PP ini,” sindir Fahmy.
Padahal, kata Fahmy, Jokowi selaku Presiden seharusnya menjadi yang terdepan untuk menampilkan keteladanan dalam menjunjung tinggi, menegakan dan melaksanakan aturan.
“Perubahan revisi Statuta UI ini mencerminkan sikap Pemerintah yang kurang serius dalam upaya mengembangkan mutu Pendidikan Tinggi,” jelas dja.

Rangkap jabatan ini, lanjut Fahmy, berpotensi menjadikan seorang rektor tidak fokus untuk mencurahkan perhatian dan pemikirannya untuk kemajuan dan perkembangan mutu kampus.
Terlebih bila rangkap jabatan tersebut menuntut kerja dan tanggung jawab yang strategis. Fahmy melihat, Pemerintah tidak mendukung independensi dan kebebasan kampus.
“Pemberian jabatan rangkap seorang rektor dengan jabatan komisaris di BUMN misalnya, tentu akan membuat sang Rektor akan bersikap ‘melunak’ dan tidak enak hati untuk bersikap kritis kepada Pemerintah,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini.
Fahmy menduga, apa yang dilakukan Pemerintah patut dicurigai perubahan PP ini dalam rangka ‘mengendalikan’ kampus-kampus negeri untuk berdiri pada posisi mendukung semua kebijakan Pemerintah. Meskipun kebijakan tersebut melukai atau mencederai demokrasi dan tidak berpihak kepada rakyat.
“Kita khawatir, pada gilirannya Pemerintah akan melakukan ‘peng-kebirian’ kampus-kampus melalui tangan-tangan Rektor (yang diberikan jabatan menarik) agar tidak bersuara kritis terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Bila benar demikian, selamat tinggal demokrasi, selamat datang oligarki!,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
PKS Nilai PP Statuta UI Jadi Preseden Buruk bagi Independensi Akademik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan

Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia

Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR

Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf

Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius

JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
