Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai

Gedung Universitas Indonesia. (Foto: dok. UI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menuntut penegakan hukum pidana bagi para pelaku dugaan pelecehan seksual guna memutus rantai impunitas di lingkungan pendidikan tinggi.

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian para korban yang terdiri dari mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) karena telah melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada Satgas. Tindakan para pelaku memenuhi unsur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau KBGO.

Baca juga:

Mendiktisaintek Dukung Pelaku Dugaan Pelecehan di FHUI Diproses jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," tegas Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, Rabu (15/4).

Bentuk kekerasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Secara spesifik, perbuatan pelaku melanggar Pasal 5 mengenai pelecehan seksual nonfisik serta Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa sanksi kode etik di internal kampus bukan merupakan pengganti proses hukum pidana di kepolisian.

"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," ujar Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frishka.

Baca juga:

Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA

Penanganan kasus ini wajib mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif tanpa menutup pintu bagi proses hukum formal.

"Proses hukum formal juga perlu terbuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," pungkas Sondang.

#Kelainan Seksual #Perilaku Seksual #Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual #Komnas Perempuan #Universitas Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BEM UI Serukan Kepung Bundaran HI Setelah Salat Jumat, Ini Tuntutan Mereka!
Aksi yang digerakkan BEM Universitas Indonesia (UI) ini rencananya bakal berlangsung setelah salat Jumat, dengan tema besar “Menuju Indonesia Bangkrut”.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
BEM UI Serukan Kepung Bundaran HI Setelah Salat Jumat, Ini Tuntutan Mereka!
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Universitas Indonesia membuka jalur mandiri 2026 lewat SIMAK UI, SJP, PPKB, dan KKI. Catat jadwal pendaftaran, ujian, pengumuman, serta syarat peserta.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Jadwal Lengkap SIMAK UI 2026, Impian Pakai Jaket Kuning Belum Pupus Meski Gagal SNBT
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Bagikan