PKS Nilai PP Statuta UI Jadi Preseden Buruk bagi Independensi Akademik


Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Foto: PKS
MerahPutih.com - Di tengah polemik rangkap jabatan Rektor UI sebagai Wakil Komisaris Utama BRI yang bertentangan dengan Statuta UI, pemerintah di luar dugaan justru mengeluarkan PP Statuta UI yang baru PP 75 Tahun 2021.
Dalam bleid baru tersebut terdapat perubahan aturan yang sebelumnya rektor dan pejabat kampus lainnya dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD maupun swasta, kata ‘pejabat’ diubah menjadi ‘direksi’. Itu artinya rektor UI bisa menjabat sebagai komisaris.
Baca Juga
Ubah Statuta Demi Rangkap Jabatan Rektor, Pengamat: Perparah Keadaan
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menilai, langkah ini seperti menantang publik yang mengkritik praktek rangkap jabatan rektor UI yang melanggar statuta UI.
"Ini kan namanya akal-akalan aturan. Di mana etikanya ?,” kata Jazuli dalam keteranganya, Rabu (21/7).
Ia menilai PP Statuta UI yang baru preseden buruk bagi independensi akademik. "Rangkap jabatan rektor dengan jabatan yang tidak ada kaitan dengan dunia akademik merusak upaya memajukan pendidikan tinggi," jelas Jazuli.

Ia menduga, jangankan dari sudut independensi, secara teknis sudah pasti kerja Rektor dengan beban tanggung jawab yang sudah berat menjadi tidak fokus.
Alih-alih mengejar kualitas akademik dan menjadikan kampus UI sebagai universitas kelas dunia atau ‘world class university’, rangkap jabatan Rektor justru menjadi sumber masalah dan merusak upaya memajukan kualitas pendidikan.
"Bagaimana kampus-kampus kita bisa maju kalau begini prakteknya?,” ungkap Jazuli.
Jazuli menambahkan, jabatan komisaris BUMN di negeri ini kadung identik dengan kepentingan politik sebagai politik balas jasa dan oligarki penguasa.
Menjadikan Rektor atau pejabat kampus hanya akan menyeret kampus pada kepentingan politik sempit yang akhirnya bias kepentingan dan sudah pasti mengancam independensi akademik.
“Kalau sudah begitu dunia akademik tidak bisa leluasa alias ‘ewuh pakewuh’ mengkritik pemerintah. Janganlah pemerintah justru melanggengkan praktek yang mundur dalam demokrasi dan akademik ini,” pungkas Jazuli.
Di sisi pengelolaan BUMN yang profesional, menurut Jazuli, praktek rangkap-rangkap jabatan ini jelas merugikan. Jabatan BUMN dijadikan sampingan atau objek kepentingan sehingga pantas saja BUMN kita banyak yang merugi dan tidak maju-maju.
"Fakta bahwa saat BUMN banyak yang merugi harusnya disikapi dengan mencari orang yang tepat, yang bisa fokus dan konsentrasi mengurus BUMN agar tidak rugi terus,” pungkas Jazuli. (Knu)
Baca Juga
Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan

Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia

Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR

Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf

Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius

JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil
