Ubah Statuta Demi Rangkap Jabatan Rektor, Pengamat: Perparah Keadaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Juli 2021
Ubah Statuta Demi Rangkap Jabatan Rektor, Pengamat: Perparah Keadaan

Pelantikan Rektor UI. (Foto: UI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Kebijakan Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia menuai polemik.s Salah satu poin yang disoroti adalah perubahan aturan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia.

Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai, kebijakan ini memperparah keadaan. Karena kampus dikhawatirkan tak lagi jadi lembaga indipenden.

"Ini kebijakan yang memperparah keadaan," ujar Ujang kepada wartawan, Selasa (20/7).

Baca Juga:

Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menilai, tidak ada contoh baik dari rektorat, MWA UI, serta pemerintah.

Ujang mengatakan, ada kepentingan pemerintah untuk 'menjinakkan' kampus. Supaya kampus menjadi tidak kritis dan bisa dikendalikan pemerintah.

"Bisa saja agar tak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," kata Ujang.

Ujang mengatakan, jabatan rektor seharusnya tidak merangkap komisaris. Sebab ada konflik kepentingan. Harapan memperbaiki Universitas Indonesia semakin sulit.

"Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Pejabatnya suka-suka. Dan aturannya pun dibuat suka-suka," ujarnya.

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan ihwal rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan salinan PP yang diperoleh awak media, ketentuan tentang rangkap jabatan ini tertuang dalam Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. Di aturan sebelumnya atau PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, hal itu diatur di Pasal 35.

Berikut perbedaannya:

- Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha mili negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

- Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 atau statuta terbaru:

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

UI. (Foto: Antara)
UI. (Foto: Antara)

Rektor UI Ari Kuncoro dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI lantaran unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'.

Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia mengatakan rangkap jabatan ini telah menyatakan bahwa hal tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI. (Knu)

Baca Juga:

Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI

#UI #Universitas Indonesia #Rektor #Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod Al-Barbasy menegaskan, setiap perbedaan pandangan tidak boleh berujung pada kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan
Indonesia
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Jokowi memenangi gugatan wanprestasi mobil Esemka. Penggugat Jokowi, Aufaa Luqmana, masih tak menyerah. Ia akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Indonesia
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Jokowi memenangkan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Pihak penguggat, Aufaa Luqmana, tidak akan mengajukan banding dan menghormati keputusan pengadilan.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Indonesia
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara atau Joman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
Indonesia
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merayakan HUT ke-80 RI di Sekolah Partai PDIP
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Indonesia
Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan
Presiden Prabowo Subianto mendapat ‘dua jempol’ dari Presiden ke-7 Joko Widodo usai menyampaikan pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR-Sidang Bersama DPR/DPD, Jumat (15/8).
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan
Indonesia
Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pPresiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembangunan berbagai infrastruktur penting meningkatkan konektivitas antara sentra-sentra ekonomiembangunan berbagai infrastruktur penting meningkatkan konektivitas antara sentra-sentra ekonomi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis
Indonesia
Jokowi dan SBY Tampil Serasi Saat Tiba di Gedung DPR/MPR, Sempat Sapa Wartawan dengan Lambaian Tangan
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk menyampaikan pidato mengenai kinerja lembaga-lembaga negara serta pidato kenegaraan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Jokowi dan SBY Tampil Serasi Saat Tiba di Gedung DPR/MPR, Sempat Sapa Wartawan dengan Lambaian Tangan
Indonesia
Jokowi dan SBY Konfirmasi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Belum Beri Kepastian
Undangan untuk Megawati disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jokowi dan SBY Konfirmasi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Belum Beri Kepastian
Bagikan