Perubahan Statuta UI Dinilai Berpotensi Gerus Independensi Kampus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Juli 2021
Perubahan Statuta UI Dinilai Berpotensi Gerus Independensi Kampus

Gedung Rektorat UI (ANTARA/Feru Lantara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) sebagai pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 di dalamnya mengubah aturan rangkap jabatan menuai kritik.

Anggota Komisi 1 DPR Sukamta menilai, kebijakan itu merupakan sinyalemen pemerintah semakin tidak peka etika hukum.

Menurut dia, rangkap jabatan dilarang di berbagai peraturan perundangan, karena berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang membuka peluang terjadinya kolusi dan korupsi

.

Baca Juga:

Kritik Pengangkatan Rektor UI Jadi Komisaris BUMN

"Jika si pembuat PP sadar etika hukum, mestinya tidak memunculkan pasal yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” terang Sukamta dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/7).

Sukamta memandang, PP baru semakin berbahaya karena terkait dengan institusi pendidikan yang selama ini selalu dijaga independensinya dan tidak menjadi ajang politik praktis.

“Posisi terhormat ini jangan diruntuhkan dengan pelonggaran larangan rangkap jabatan,” tegasnya.

Sukamta berharap, pemerintah mau menerima masukan dan koreksi dari berbagai pihak terkait PP Statuta UI kemudian melakukan perubahan.

"Termasuk mengembalikan pengaturan rangkap jabatan seperti PP sebelumnya," sebut dia.

Pelantikan Rektor UI Prof Ari Kuncoro periode 2019-2024. (ANTARA/ Feru Lantara)
Pelantikan Rektor UI Prof Ari Kuncoro periode 2019-2024. (ANTARA/ Feru Lantara)


Sementara itu, Partai Demokrat menekankan ada tiga permasalahan utama terkait perubahan statuta UI.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo mengatakan, masalah pertama terkait timing perubahan aturan tersebut saat ramai polemik rangkap jabatan rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris BRI.

Menurutnya, perubahan aturan itu mengindikasikan bahwa hanya langkah reaktif pemerintah untuk meredam kekecewaan publik.

Publik terlanjur kecewa karena rangkap jabatan sudah menyalahi aturan PP sebelumnya.

"Padahal, seharusnya ada proses review yang ketat sebelum pengangkatan rektor menjadi komisaris BRI pada 18 Februari lalu,” kata Bramantyo.

Masalah kedua yakni Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang seharusnya dapat menggunakan otonomi yang dimiliki untuk fokus meningkatkan kualitas. Rektor pun harus fokus dalam mendorong hal tersebut.

UI menduduki peringkat 290 dunia dalam QS World University Rankings. Rankingnya terus mengalami penurunan sejak 2018.

"Ini yang seharusnya menjadi fokus rektor dan Kemendikbudristek," jelas dia.

Baca Juga:

Rektor UI Rangkap Jabatan, Legislator: Kasihan Pak Jokowi

Bramantyo menilai, keputusan yang diambil oleh rektor harus terfokus dalam semangat meningkatkan performa akademik, mendukung riset dan inovasi, demi membawa nama baik universitas yang dipimpinnya. Apalagi, kegiatan pembelajaran kurang optimal akibat pandemi ini.

"Keputusan ataupun jabatan yang tidak relevan sebaiknya dihindari,” katanya.

Bramantyo menuturkan, masalah terakhir adalah masyarakat menangkap sinyal pesan moral yang kurang baik dari kejadian tersebut. Hal itu dapat dilihat reaksi masyarakat di sosial media.

“Rektor perlu menjaga integritas dan menjadi teladan bagi mahasiswa dan akademisi,” ucapnya.

Kemendikbudristek, kata dia, perlu lebih tegas dan teliti dalam melaksanakan peraturan. Komisi X DPR bersama masyarakat memastikan akan terus mengawasi.

“Kualitas demografi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya," tegas Bramantyo.

Demokrat mempertanyakan kebijakan Menteri BUMN dan Presiden Jokowi yang merevisi Statuta Universitas Indonesia sehingga Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan.

“Mengapa di saat kegelisahan rakyat memuncak terkait situasi pandemi terkini," sesal Bramantyo. (Knu)

Baca Juga:

PKS Tegaskan PP yang Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan Harus Digugat

#Rektor #Universitas Indonesia #BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Menggadaikan aset BUMN berarti menempatkan kepentingan negara dalam posisi yang rentan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Indonesia
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Hingga 31 Oktober 2025, peningkatan kinerja operasional Pertamina terukur jelas dengan tren positif.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Indonesia
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Penyelamatan Garuda, dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Indonesia
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
residen Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Indonesia
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Suntikan dana tersebut akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Bagikan