PKS Minta Jokowi Segera Serahkan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja


Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK. Foto: ANTARA/Humas Fraksi PKS
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pencabutan harus dilakukan karena Perppu tidak mendapatkan pengesahan parlemen dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari 2023.
Baca Juga
Polda Metro Siagakan 3.598 Personel Amankan Demo Cipta Kerja di Gedung DPR RI
"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Legislator PKS Amin AK saat menyampaikan interupsi dalam rapat peripurna DPR, Selasa (14/3).
Amin menjelaskan berdasarkan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu, tapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.
Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR pada masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.
Diketahui, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Kemudian Perppu diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III kemarin, namun tidak kunjung mendapatkan pengesahan.
Baca Juga
Amin menegaskan bahwa UUD 1945 telah menjelaskan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Merujuk pasal 22 ayat (2) setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Amin mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan.
Adapun dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.
Merespons interupsi itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin sidang paripurna menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR.
Politikus Golkar itu mengatakan, forum pimpinan DPR akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," ujar Lodewick. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
