Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKS Minta Jokowi Segera Serahkan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Maret 2023
PKS Minta Jokowi Segera Serahkan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK. Foto: ANTARA/Humas Fraksi PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pencabutan harus dilakukan karena Perppu tidak mendapatkan pengesahan parlemen dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari 2023.

Baca Juga

Polda Metro Siagakan 3.598 Personel Amankan Demo Cipta Kerja di Gedung DPR RI

"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Legislator PKS Amin AK saat menyampaikan interupsi dalam rapat peripurna DPR, Selasa (14/3).

Amin menjelaskan berdasarkan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu, tapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.

Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR pada masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.

Diketahui, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Kemudian Perppu diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III kemarin, namun tidak kunjung mendapatkan pengesahan.

Baca Juga

Perppu Cipta Kerja Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Amin menegaskan bahwa UUD 1945 telah menjelaskan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Merujuk pasal 22 ayat (2) setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Amin mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan.

Adapun dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.

Merespons interupsi itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin sidang paripurna menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR.

Politikus Golkar itu mengatakan, forum pimpinan DPR akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak.

"Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," ujar Lodewick. (Pon)

Baca Juga

Rapat Paripurna DPR Belum Sahkan Perppu Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Presiden Joko Widodo #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - 1 jam, 55 menit lalu
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - 2 jam, 48 menit lalu
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Bagikan