Perppu Cipta Kerja Dibawa ke Sidang Paripurna DPR
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja kepada Wakil Ketua Baleg DPR M. Nurdin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. UU Perppu ini telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI.
Politisi Senayan, melakukan pengambilan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
DPR Telah Terima Surpres Perppu Cipta Kerja dan Pemilu
"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Airlangga.
Menko Airlangga bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI telah melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DRP RI atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU, selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna.
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.
“Hal ini menunjukkan pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Airlangga. (Pon)
Baca Juga:
Progres Perppu Cipta Kerja di DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara