PKS Ingin Pilkada Aceh Digelar 2022


Partai Keadilan Sejahtera. (Foto: PKS).
MerahPutih.com - Pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) di Aceh diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
"Kami melihat bahwasanya tidak ada yang salah yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang sudah membuat tahapan pilkada selama ini," Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Haji Zaenal Abidin.
Baca Juga:
DPR Aceh Tetapkan Pilkada Digelar 2022
Menurutnya, KIP Aceh selaku lembaga independen yang berwenang menyelenggarakan Pilkada/Pemilu di Aceh, sudah mempunyai acuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pada Pasal 65 ayat 3 dan 4 UUPA, kata Zaenal Abidin, dengan jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Karena kepemimpinan gubernur dan 20 bupati/walikota di Aceh akan berakhir pada tahun 2022 mendatang, kata dia, pihaknya menilai langkah KIP Aceh untuk melakukan tahapan pilkada sudah tepat.

“KPU pusat harus melihat hal ini (Pilkada Aceh) secara jernih. Kami berharap koordinasi antara KIP Aceh dan KPU berjalan baik, mari kita bersama-sama mencari solusi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintah di Aceh,” kata Zaenal Abidin menambahkan.
Untuk itu, sesuai dengan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (KPS) maka Fraksi PKS DPR Aceh bersikap bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh harus digelar pada tahun 2022 mendatang.
Pihaknya juga menegaskan, tetap mendukung tahapan pilkada yang dilakukan KIP Aceh guna menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh pada tahun depan.
"Pilkada digelar di tahun 2022 karena hal ini penting demi regenerasi kepemimpinan di Aceh ke depan,” kata Zaenal dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
