Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 November 2022
PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh

Aksi Demo Buruh di Depan Gedung MPR/DPR. (Foto:MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri terus berlanjut. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak menilai, ancaman kehilangan mata pencaharian diperparah karena Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tidak memberikan perlindungan yang layak bagi korban PHK.

“Pemerintah perlu melihat bahwa sudah banyak masyarakat yang dikorbankan oleh ketidakberpihakan aturan kepada buruh dalam UU Cipta Kerja . Sudah banyak suara keprihatinan yang menyatakan UU Cipta Kerja tidak menguntungkan bagi pekerja,” kata Amin dalam keterangannya, Selasa (22/11).

Baca Juga:

Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja

Amin mengatakan, pemerintah perlu mengambil sikap tegas terkait status UU Cipta Kerja saat ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan wajib memperbaikinya dalam dua tahun, adalah solusi yang semestinya dimanfaatkan dengan baik.

Menurut Amin, sebetulnya MK masih menyelamatkan “muka” pemerintah dengan tidak membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan, tetapi dengan memberikan waktu untuk perbaikan.

“Jangan ditunda lagi. Perbaikan itu harus segera dilakukan,” imbuhnya.

Legislator dari Dapil Jatim IV itu menyoroti pasal 151 ayat 2 dalam UU Ciptaker yang menyebutkan apabila PHK tidak dapat dihindari, alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja.

Ketentuan itu berbeda dengan pasal 151 ayat 2 di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja.

Ia pun berharap, perubahan yang dilakukan bukan hanya sekedar mengubah prosedur penyusunannya, supaya metode omnibus dianggap legal. Perubahan itu harus menyentuh substansinya, agar betul-betul adil dan tidak merugikan baik buruh maupun pengusaha.

Baca Juga:

Gelar Aksi di DPR, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Menurut Amin, pemerintah harus mengamandemen pasal-pasal yang tidak berpihak kepada buruh. Antara lain aturan yang memberi ruang perusahaan bisa melakukan PHK sepihak tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial.

Kemudian soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak tegas batasannya, serta tidak adanya aturan tentang batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing sehingga menjadikan posisi pekerja semakin lemah.

Amin juga menyoroti sulitnya pekerja atau buruh menuntut hak pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang. Pasalnya, sudah banyak kasus, perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang," tegasnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan seringkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.

“Pemerintah harus bisa memastikan pekerja atau buruh korban PHK mendapatkan pesangon yang layak. Pemerintah bisa merevisi aturan pesangon dengan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pansus DPD Soroti Progres Perubahan UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK

#UU Cipta Kerja #PKS #DPR RI #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - 25 menit lalu
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - 1 jam, 21 menit lalu
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Bagikan