Pansus DPD Soroti Progres Perubahan UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK


Ilustrasi - DPD RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Cipta Kerja DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menggali sejauh mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dilaksanakan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPD RI sebagai lembaga legislatif tentunya memiliki kewajiban untuk dapat melihat dan mendengar sampai sejauh mana UU Cipta Kerja tersebut dilaksanakan terutama pasca-diucapkannya putusan MK tersebut,” kata Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori saat membuka rapat kerja, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/5).
Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, guna menginventarisir dinamika yang berkembang saat ini, DPD melalui Pansus Cipta Kerja mencoba untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan dari putusan dimaksud utamanya yang berkaitan dengan Angka 3, Angka 4, dan Angka 7 dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga:
Airlangga Promosikan UU Cipta Kerja Gaet Investor Qatar
“Selain itu Pansus DPD RI ingin mengetahui langkah-langkah serta tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terkait Putusan MK dan perubahan terhadap UU Cipta Kerja, yang memerintahkan dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun," lanjut senator Sumatera Barat tersebut.
Melalui rapat kerja ini, Pansus Cipta Kerja DPD juga ingin memperdalam inventarisasi materi mengenai langkah apa yang diambil pemerintah terkait dengan telah disahkannya pengaturan mengenai format serta teknis penyusunan undang-undang yang menggunakan metode omnibus law sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dampak putusan MK yang harus dipahami bahwa dua tahun sebagai masa tenggang, yang pertama digunakan sebagai masa berlakunya UU tersebut lalu pemerintah dapat menyempurnakan substansi UU tersebut dan dalam dua tahun membentuk dan menyempurnakan UU Cipta Kerja yang diafirmasi bermasalah oleh MK.
“Menurut saya yang menjadi isu strategis bagi DPD RI terkait perubahan UU Ciptaker ini, memastikan agar substansi terkait daerah bisa dikoordinasikan dengan DPD RI dahulu. Saran saya ada baiknya 34 provinsi ke DPD RI karena terkait representasi daerah, kedua memastikan substansi tidak bertentangan dengan perda, ketiga DPD RI bisa memberikan masukan terkait UU ini, dan memastikan perda sejalan dengan UU Ciptaker,” ungkap Wamenkumham.
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU Yang Bakal Jadi Landasan Hukum UU Cipta Kerja
Anggota Pansus Cipta Kerja Lukky Semen menambahkan bahwa Pansus Cipta Kerja DPD RI melihat bahwa belum semua aturan turunan terkait UU tersebut ada dan dilaksanakan sepenuhnya.
"Usai Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, pemerintah saat ini meminta pandangan publik dan kami berharap hasil kerja pansus ini bisa dipersepsikan sama dengan pemerintah, dan nantinya dapat diakomodir sepenuhnya oleh pemerintah."
“Kami menekankan kepentingan daerah bisa diakomodir, pemerintah daerah menyampaikan keluhan terkait banyaknya kewenangan yang ditarik ke pusat, semoga hasil pansus bisa dimanfaatkan dengan baik nantinya,” tukas senator Sulawesi Tengah itu. (Pon)
Baca Juga:
DPR Siap Dialog dengan Buruh dan Mahasiswa Soal Revisi UU Cipta Kerja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI

Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
