Gelar Aksi di DPR, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 10 Agustus 2022
Gelar Aksi di DPR, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Aksi Demo Buruh di Depan Gedung MPR/DPR. (Foto:MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/8) siang.

Massa dari berbagai aliansi buruh ini melakukan longmarch yang menyebabkan Jalan Raya Gatot Subroto dari arah Cawang menuju Slipi ditutup. Berbagai atribut dibawa untuk memeriahkan aksi.

Baca Juga:

Anies Banding UMP DKI 2022 ke PTUN, Buruh Ucapkan Terima Kasih

Mereka juga mengibarkan bendera dan membentangkan spanduk sambil berjalan perlahan menuju titik aksi.

Mobil orasi menyetel lagu perjuangan buruh yang biasa didengungkan setiap kali aksi.

Sejumlah buruh yang tiba berkumpul di depan pagar kawat berduri depan Gedung DPR dan berjoget di tengah terik matahari.

Sang orator mengatakan, aksi buruh diikuti berbagai kelompok guna menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR.

Salah satunya adalah untuk mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja beserta PP turunannya. Buruh menilai UU tersebut hanya berpihak pada pemilik modal dan merugikan kaum pekerja.

"Buruh habis tenaganya oleh UU Cipta Kerja yang justru menciptakan nestapa," katanya.

Aksi Demo Buruh di Depan Gedung MPR/DPR. (Foto:MP/Joseph Kanugrahan)

Selain soal UU Cipta Kerja, ada juga sejumlah tuntutan lain yang akan disuarakan kepada pemerintah dan DPR. Misalnya soal pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ini dinilai makin membungkam suara masyarakat," seru sang orator.

Selain itu, ada juga tuntutan soal harga kebutuhan pokok yang makin mahal.

Berikut sejumlah tuntutan yang akan disampaikan KASBI dan elemen buruh lainnya dalam demonstrasi hari ini:

1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja dan PP Turunannya!

2. Cabut UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3)

3. Batalkan Revisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP)!

4. Batalkan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional

5. Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok. (Knu)

Baca Juga:

Tuntut Banding PTUN Soal UMP DKI, Buruh Nyatakan Dukung Anies Jadi Presiden

#Demo Buruh #DPR RI #Omnibus Law #UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan