Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja
Karyawan perempuan di area Ship Unloader Pabrik SIG di Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-SIG)
MerahPutih.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W Kamdani menegaskan, kenaikan upah minimum diharapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Pekerja DKI dengan Gaji Rp 4,7 Juta Tetap Dapat Bantuan Subsidi Upah
Shinta menegakan, hal itu dilakukan sebagai wujud penghormatan atas kesepakatan dalam UU Cipta Kerja.
"Itu sudah jelas, karena adanya dari awal kita memiliki UU Cipta Kerja itu kan untuk kita ikuti. Itu sudah disepakati dan formulanya sudah ada dan itu kita harus hormati," katanya.
Shinta berharap, rujukan utama perihal pengupahan di PP 36/2021 bisa konsisten dilakukan pula oleh pemerintah. Dunia usaha pun sangat menghormati keputusan bipartit antara masing-masing perusahaan dengan para buruhnya.
"Kita ikuti rujukan itu. Apapun konsekuensinya kan kita harus sampaikan juga. Kalau ada dunia usaha, pelaku usaha yang tidak ada kemampuan atau bagaimana, itu kita harus seperti apa, tapi rujukannya harus ke PP 36/2021," imbuh Shinta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
Berdasarkan litbang Partai Buruh, dengan kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. (Asp)
Baca Juga:
Hitungan Indef, Kenaikan Tarif Ojol Bikin Upah Tenaga Kerja Turun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sering Digeruduk Buruh, Gubernur Pramono tak akan Ubah UMP Jakarta 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Masih Pemulihan Bencana, UMP 2026 Aceh Pakai Skema Kenaikan Terendah Jadi Rp 3,9 Juta
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL