PKS Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Agustus 2021
PKS Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan

Evakuasi WNI dari Afghanistan. (Foto: Kemenlu/TNI AU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gerak cepat pemerintah mengevakuasi 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di Afganistan mendapatkan apresiasi.

"Keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam evakuasi WNI dari Afghanistan patut kita banggakan serta apresiasi,” kata anggota Komisi I DPR, Sukamta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/8).

Baca Juga

26 WNI Telah Dievakuasi Dari Afghanistan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyinggung soal peran Indonesia dalam politik luar negeri bebas aktif. Di mana akhir perang antara Taliban dengan pemerintahan Afganistan yang di dukung oleh Amerika Serikat dan NATO menyisakan banyak masalah.

Menurutnya, perang telah merenggut puluhan ribu nyawa rakyat dan tentara, ratusan ribu pengungsi, kerusakan infrastruktur, hancurnya ekonomi, sosial dan pendidikan rakyat Afganistan.

Sebagai penguasa Afghanistan saat ini, Taliban harus bertanggung jawab dengan membangun Afghanistan kembali secara damai.

"Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Luar Negeri perlu untuk berperan aktif dalam rekonsiliasi damai di Afganistan," tuturnya.

Sukamta menyebut, Odonesia memiliki hubungan baik dengan Afganistan, termasuk Taliban di dalamnya, yang kini menguasai Afghanistan.

"Peran-peran strategis Indonesia di masa lalu menjadi modal saat ini untuk lebih berperan lebih aktif dalam upaya rekonsiliasi damai, membangunan kembali Afghanistan," sambungnya.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Foto: Fraksi PKS
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Foto: Fraksi PKS

Selain itu, Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS tersebut juga meminta pemerintah Indonesia sebagai anggota Dewan Keamanan PBB bersama masyarakat Internasional untuk mendorong Taliban.

Yakni agar tidak lagi menjadikan Afghanistan sebagai tempat berlindung kelompok-kelompok teroris seperti Al Qaeda dan ISIS.

Perang terhadap terorisme global melawan ISIS, Al Qaeda dan kelompok terorisme lainnya harus dilakukan oleh pemerintah Afganistan yang dipimpin oleh Taliban.

"Hal ini dilakukan agar tidak terulang perang panjang yang merugikan rakyat Afghanistan," tutur Sukamta.

Kondisi di Afganistan tidak stabil sehingga beberapa negara berusaha mengevakuasi warga negaranya keluar dari Afghanistan.

Selain WNA asing, banyak rakyat Afganistan yang berusaha ke luar negeri. Data Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), sejak hari Minggu lebih dari 18 ribu orang sudah dievakuasi dari Afghanistan lewat Bandara Hamid Karzai, Kabul.

Jumlah tersebut dipastikan bertambah. NATO menyebut sampai hari ini warga Afghanistan masih mencoba kabur menggunakan jalur udara.

Taliban mengambil alih kendali istana presiden di Kabul pada hari Minggu (15/8), menurut juru bicara Taliban Zabiullah Mujahid.

Taliban juga berhasil membuat Presiden Ashraf Ghani angkat kaki dari negaranya. Hal tersebut semakin membuat Taliban berkuasa. (Knu)

Baca Juga

Pemerintah Diminta Pastikan WNI Aman dan Dorong Rekonsiliasi Damai di Afghanistan

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Afghanistan #DPR RI #Komisi I DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Deng Ical menilai tidak tepat membandingkan bantuan pemerintah dan gotong royong warga. Ia menegaskan pemerintah wajib hadir tanpa menunggu viralisasi atau pencitraan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Pemerintah belum membuka akses bantuan asing untuk bencana Sumatra. Komisi I DPR menyebut bahwa Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Bagikan