Pj Heru Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51 Tahun 2023, Diumumkan Besok
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Rabu (15/11). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Ya, kan tadi ada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), mengacu ke PP 51 2023," terang Heru Budi di Balai Kota, Senin (20/11).
Baca Juga
Besaran UMP DKI Diketok Besok, Heru Budi Sudah Terima Hasil Sidang Dewan Upah
Lebih lanjut, Heru mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi besaran upah pekerja 2024 dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Direncanakan, UMP DKI 2024 ditetapkan paling lambat pada Selasa (21/11).
"Rekomendasi kayaknya udah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja. Paling lambat besok diumumkan," tuturnya.
Sebelumnya, DDewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Dalam sidang tersebut, dihasilkan tiga rekomendasi ihwal besaran UMP DKI tahun depan.
Berdasarkan berita acara keputusan sidang, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Baca Juga
Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024
Rekomendasi pertama, unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381. (Asp)
Baca Juga
Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta