Pj Heru Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51 Tahun 2023, Diumumkan Besok

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 November 2023
Pj Heru Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51 Tahun 2023, Diumumkan Besok

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Rabu (15/11). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Ya, kan tadi ada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), mengacu ke PP 51 2023," terang Heru Budi di Balai Kota, Senin (20/11).

Baca Juga

Besaran UMP DKI Diketok Besok, Heru Budi Sudah Terima Hasil Sidang Dewan Upah

Lebih lanjut, Heru mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi besaran upah pekerja 2024 dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Direncanakan, UMP DKI 2024 ditetapkan paling lambat pada Selasa (21/11).

"Rekomendasi kayaknya udah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja. Paling lambat besok diumumkan," tuturnya.

Sebelumnya, DDewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Dalam sidang tersebut, dihasilkan tiga rekomendasi ihwal besaran UMP DKI tahun depan.

Berdasarkan berita acara keputusan sidang, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

Baca Juga

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024

Rekomendasi pertama, unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.

Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal

#Heru Budi Hartono #UMP DKI #Upah Minimum Provinsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Lifestyle
Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?
Gaji Australia 2025: 1. Sydney: AUD 9.000 (sekitar Rp 90.000.000), 2. Canberra: AUD 9.000 (sekitar Rp 90.000.000), 3. Melbourne: AUD 8.833 (sekitar Rp 88.300.000), 4. Perth: AUD 8.666 (sekitar Rp 86.600.000), 5. Brisbane: AUD 8.666 (sekitar Rp 86.600.000)
ImanK - Jumat, 10 Januari 2025
Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?
Lifestyle
Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!
Daftar UMP 2025: Aceh: 1. Rp 3.685.615, 2. Sumatera Utara: Rp 2.992.599, 3. Sumatera Barat: Rp 2.994.193, 4. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570, 5. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
ImanK - Jumat, 10 Januari 2025
Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!
Video
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Angka kenaikan dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.
Rezita Kesuma - Jumat, 13 Desember 2024
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Indonesia
23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum
Dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP, 23 provinsi diantaranya telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum
Indonesia
Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral
UMP dan UMPSP akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral
Indonesia
UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025
Upah minimum tersebut, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025
Indonesia
Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985
Kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985
Indonesia
Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000
Kenaikan UMP 6,5 persen ini, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp 140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000
Indonesia
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Desember 2024
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
Bagikan