Pj Heru Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51 Tahun 2023, Diumumkan Besok


Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Rabu (15/11). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Ya, kan tadi ada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), mengacu ke PP 51 2023," terang Heru Budi di Balai Kota, Senin (20/11).
Baca Juga
Besaran UMP DKI Diketok Besok, Heru Budi Sudah Terima Hasil Sidang Dewan Upah
Lebih lanjut, Heru mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi besaran upah pekerja 2024 dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Direncanakan, UMP DKI 2024 ditetapkan paling lambat pada Selasa (21/11).
"Rekomendasi kayaknya udah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja. Paling lambat besok diumumkan," tuturnya.
Sebelumnya, DDewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Dalam sidang tersebut, dihasilkan tiga rekomendasi ihwal besaran UMP DKI tahun depan.
Berdasarkan berita acara keputusan sidang, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Baca Juga
Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024
Rekomendasi pertama, unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381. (Asp)
Baca Juga
Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum

Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral

UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025

Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985

Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000

Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
