Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal


Sejumlah buruh unjuk rasa menolak upah murah. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/aa.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki kekhawatiran tersendiri jika menaikan upah minimum provinsi (UMP) terlalu tinggi. Mereka berdalih kenaikan UMP yang terlalu tinggi malah akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
"Menurut saya, (pekerja) juga harus memahami. Karena, kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. Banyak PHK malah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, saat dihubungi wartawan, Senin (20/11).
Baca Juga
Menurut dia, penentuan UMP DKI Jakarta 2024 telah diperhitungkan dengan baik melalui berbagai kajian. Sebelum menentukan kenaikan UMP sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah melakukan diskusi publik yang melibatkan tim pakar.
Hari berpendapat, kenaikan UMP tersebut sudah sesuai hitung-hitungannya, baik bagi perusahaan maupun pekerja. "Itu (kenaikan) sudah dihitung kira-kira idealnya di mana," tegas anak buah PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu.
Lebih jauh, Hari menambahkan Disnakertrans DKI akan menyerahkan tiga rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kepada Gubernur hari ini. "Pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. Paling lambat kan Selasa," tuturnya dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, Jumat (17/11). Namun, sidang itu berlangsung alot lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, dan serikat pekerja yang hadir dalam rapat itu belum satu suara.
Akhirnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta hanya menawarkan tiga rekomendasi ihwal besaran UMP DKI tahun depan, merujuk perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Rekomendasi pertama, unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381. (Asp)
Baca Juga:
Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo

UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada

Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen

Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh

Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN

Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381

Demo Buruh Jelang Penetapan UMP Ricuh, Pagar Balai Kota DKI Ambruk

TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP

Pj Heru Budi Tetapkan Kenaikan UMP DKI Tahun 2024 Sore Ini
