Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 20 November 2023
Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal

Sejumlah buruh unjuk rasa menolak upah murah. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/aa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki kekhawatiran tersendiri jika menaikan upah minimum provinsi (UMP) terlalu tinggi. Mereka berdalih kenaikan UMP yang terlalu tinggi malah akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

"Menurut saya, (pekerja) juga harus memahami. Karena, kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. Banyak PHK malah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, saat dihubungi wartawan, Senin (20/11).

Baca Juga

KSBSI Demo di Balai Kota Tuntut Kenaikan UMP 2024

Menurut dia, penentuan UMP DKI Jakarta 2024 telah diperhitungkan dengan baik melalui berbagai kajian. Sebelum menentukan kenaikan UMP sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah melakukan diskusi publik yang melibatkan tim pakar.

Hari berpendapat, kenaikan UMP tersebut sudah sesuai hitung-hitungannya, baik bagi perusahaan maupun pekerja. "Itu (kenaikan) sudah dihitung kira-kira idealnya di mana," tegas anak buah PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu.

Lebih jauh, Hari menambahkan Disnakertrans DKI akan menyerahkan tiga rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kepada Gubernur hari ini. "Pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. Paling lambat kan Selasa," tuturnya dia.

Baca Juga:

Pemprov DKI Pastikan Kenaikan UMP Sesuai PP Nomor 51

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, Jumat (17/11). Namun, sidang itu berlangsung alot lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, dan serikat pekerja yang hadir dalam rapat itu belum satu suara.

Akhirnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta hanya menawarkan tiga rekomendasi ihwal besaran UMP DKI tahun depan, merujuk perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

Rekomendasi pertama, unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.

Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381. (Asp)

Baca Juga:

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024

#UMP DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Video
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Angka kenaikan dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.
Rezita Kesuma - Jumat, 13 Desember 2024
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Indonesia
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai dengan upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
Indonesia
UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan direncanakan dilakukan usai Pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Indonesia
Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen
Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal untuk di DKI Jakarta karena jumlah DPT-nya 8,2 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Mei 2024
Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen
Indonesia
Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 5.067.381.
Zulfikar Sy - Rabu, 22 November 2023
Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh
Indonesia
Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN
Pj Heru pun mempersilakan kepada buruh untuk menggugat penetapan UMP DKI 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Andika Pratama - Selasa, 21 November 2023
Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN
Indonesia
Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381
Dengan demikian, UMP DKI 2024 naik dari sebelumnya Rp 4.901.798 menjadi menjadi Rp 5.067.381.
Andika Pratama - Selasa, 21 November 2023
Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381
Indonesia
Demo Buruh Jelang Penetapan UMP Ricuh, Pagar Balai Kota DKI Ambruk
Pintu pagar besi yang berada di depan kantor Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono ambruk oleh massa.
Zulfikar Sy - Selasa, 21 November 2023
Demo Buruh Jelang Penetapan UMP Ricuh, Pagar Balai Kota DKI Ambruk
Indonesia
TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP
Pemerintah DKI Jakarta bakal menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada Selasa (21/11) sore.
Zulfikar Sy - Selasa, 21 November 2023
TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP
Indonesia
Pj Heru Budi Tetapkan Kenaikan UMP DKI Tahun 2024 Sore Ini
Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Zulfikar Sy - Selasa, 21 November 2023
Pj Heru Budi Tetapkan Kenaikan UMP DKI Tahun 2024 Sore Ini
Bagikan