KSBSI Demo di Balai Kota Tuntut Kenaikan UMP 2024


Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/11). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/11) siang WIB.
Dalam aksinya, massa KSBSI menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 06 tahun 2023.
Baca Juga
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Penyesatan Narasi Soal Upah Buruh
"Bahwa setiap tahun kenaikan UMP DKI Jakarta masih selalu menjadi persoalan, buruh harus turun ke jalan untuk menuntut besaran kenaikan upah minimum, seperti halnya kenaikan upah tahun ini," ucap orator di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Massa aksi meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk memakai hati nurani dalam menetapkan UMP DKI tahun 2024. Serta, mereka menginginkan Heru agar tidak tunduk pada PP 51 Tahun 2023.
"Jangan pergunakan alfa sebagai rumusan penetapan upah minimum, dan kenaikan terendah UMP DKI Jakarta tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi, Inflasi x upah berjalan saat ini," tuturnya.
Baca Juga
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Formula kenaikan upah pekerja yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 saat ini telah mengalami perubahan. Perubahan itu menjadi PP 51 tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 10 November 2023.
"Bahwa dalam PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan dengan rumusan, nilai penyesuaian UMP adalah pertumbuhan ekonomi x Alfa x upah minimum berjalan (untuk UMP yang telah melebihi batas atas)," jelasnya.
"Sementara bagi yang upah minimum belum melebihi batas atas atau di bawah batas atas menggunakan rumusan nilai penyesuaian Upah Minimum adalah Inflasi ditambah (Pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan sperti diatur dalam pasal 26 PP 51 tahun 2023," lanjutnya.
Dengan formula tersebut, dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 akan sangat kecil. Hal ini semakin menambah kesengsaraan untuk kaum buruh.
Oleh karena itu, massa KSBSI DKI Jakarta bersama dengan buruh lainnya tak memahami soal alfa yang dimaksud. Karena dinilai tidak memiliki penjelasan konkret dari Pemerintah.
"Dari mana timbulnya dan bagaimana cara menghitung nilai alfa yang digunakan sebagai pengali yang justru mengakibatkan kenaikan upah minimum sangat kecil nilainya," pungkasnya. (Asp).
Baca Juga
Serikat Buruh akan Demo di Kedubes AS dan Kantor PBB, Minta Setop Perang Palestina-Israel
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%, Menaker Catat Itu Sebagai Harapan

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Pemprov DKI Siapkan Sanksi ke Pengusaha yang Tidak Patuhi Ketentuan UMP 2025

Kadin Sebut Tidak Semua Pengusaha Bisa Berikan UMP Rp 5,3 Juta di Jakarta

Sah! UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Pekan Ini

Kenaikan UMP 6,5%, DPR: Pemerintah Jawab Keluhan Pekerja

DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo

Gerindra DIY Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
