Pemprov DKI Pastikan Kenaikan UMP Sesuai PP Nomor 51

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 November 2023
Pemprov DKI Pastikan Kenaikan UMP Sesuai PP Nomor 51

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menanggapi santai wacana buruh yang akan menggelar aksi besar-besaran untuk menolak perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, pihaknya akan tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 sebagai basis pengupahan buruh di Ibu Kota.

"Mau menolak besar-besaran kan kita tahu ada aturan mainnya di situ, PP Nomor 51 Tahun 2023. Rumusnya sudah ada, tapi pasti banyak argumen dari pengusaha begini, dari buruh begini, insyaallah sidang (Dewan Pengupahan) besok lancar, yang muncul satu angka yang nanti kita rekomendasikan ke Gubernur," ucap Hari di Jakarta, Kamis (16/11).

Baca Juga:

KSBSI Demo di Balai Kota Tuntut Kenaikan UMP 2024

Hari mengaku setiap hari bertemu terus dengan Dewan Pengupahan, pihaknya sedang menyusun tata tertib agar sidang yang akan dilaksanakan besok dapat berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut, Hari menuturkan, rumusan penetapan UMP tidak dapat diubah karena sudah ada aturan baku yang ditetapkan melalui PP Nomor 51.

"Tinggal nanti setelah UMP ada tambahan di luar UMP itu kita rapatkan. Kan tuntutan mereka bukan hanya UMP saja. Ada upah sektoral, ada ini, ada itu. Nanti dari semua tuntutan itu kita akomodir mana yang bisa kita kerjakan. Tapi kalau UMP sudah given, kan sudah ada rumusnya kok, tinggal nanti kita tambahan apa yang bisa menaikkan pendapatan dia (buruh). Ya itu saja," tuturnya.

Baca Juga:

Jelang Konser Coldplay, Jumlah Penumpang yang Datang di Stasiun Gambir Meningkat

Sebagaimana diketahui, sejumlah massa buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp 5,6 juta hingga Rp 6 juta.

Adapun UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 4,9 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (Asp)

Baca Juga:

Piala Dunia U-17 Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh

#UMP DKI #Upah Buruh #Kenaikan Upah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Indonesia
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Kemenaker mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Indonesia
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Indonesia
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Indonesia
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Indonesia
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Sementara untuk UMSK besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Video
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Angka kenaikan dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.
Rezita Kesuma - Jumat, 13 Desember 2024
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Indonesia
Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp 14,88 juta per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
Bagikan