Pemprov DKI Pastikan Kenaikan UMP Sesuai PP Nomor 51


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menanggapi santai wacana buruh yang akan menggelar aksi besar-besaran untuk menolak perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, pihaknya akan tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 sebagai basis pengupahan buruh di Ibu Kota.
"Mau menolak besar-besaran kan kita tahu ada aturan mainnya di situ, PP Nomor 51 Tahun 2023. Rumusnya sudah ada, tapi pasti banyak argumen dari pengusaha begini, dari buruh begini, insyaallah sidang (Dewan Pengupahan) besok lancar, yang muncul satu angka yang nanti kita rekomendasikan ke Gubernur," ucap Hari di Jakarta, Kamis (16/11).
Baca Juga:
KSBSI Demo di Balai Kota Tuntut Kenaikan UMP 2024
Hari mengaku setiap hari bertemu terus dengan Dewan Pengupahan, pihaknya sedang menyusun tata tertib agar sidang yang akan dilaksanakan besok dapat berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut, Hari menuturkan, rumusan penetapan UMP tidak dapat diubah karena sudah ada aturan baku yang ditetapkan melalui PP Nomor 51.
"Tinggal nanti setelah UMP ada tambahan di luar UMP itu kita rapatkan. Kan tuntutan mereka bukan hanya UMP saja. Ada upah sektoral, ada ini, ada itu. Nanti dari semua tuntutan itu kita akomodir mana yang bisa kita kerjakan. Tapi kalau UMP sudah given, kan sudah ada rumusnya kok, tinggal nanti kita tambahan apa yang bisa menaikkan pendapatan dia (buruh). Ya itu saja," tuturnya.
Baca Juga:
Jelang Konser Coldplay, Jumlah Penumpang yang Datang di Stasiun Gambir Meningkat
Sebagaimana diketahui, sejumlah massa buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp 5,6 juta hingga Rp 6 juta.
Adapun UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 4,9 juta.
Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.
Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.
Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (Asp)
Baca Juga:
Piala Dunia U-17 Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta

UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
