Pemprov DKI Pastikan Kenaikan UMP Sesuai PP Nomor 51

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 November 2023
Pemprov DKI Pastikan Kenaikan UMP Sesuai PP Nomor 51

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menanggapi santai wacana buruh yang akan menggelar aksi besar-besaran untuk menolak perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, pihaknya akan tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 sebagai basis pengupahan buruh di Ibu Kota.

"Mau menolak besar-besaran kan kita tahu ada aturan mainnya di situ, PP Nomor 51 Tahun 2023. Rumusnya sudah ada, tapi pasti banyak argumen dari pengusaha begini, dari buruh begini, insyaallah sidang (Dewan Pengupahan) besok lancar, yang muncul satu angka yang nanti kita rekomendasikan ke Gubernur," ucap Hari di Jakarta, Kamis (16/11).

Baca Juga:

KSBSI Demo di Balai Kota Tuntut Kenaikan UMP 2024

Hari mengaku setiap hari bertemu terus dengan Dewan Pengupahan, pihaknya sedang menyusun tata tertib agar sidang yang akan dilaksanakan besok dapat berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut, Hari menuturkan, rumusan penetapan UMP tidak dapat diubah karena sudah ada aturan baku yang ditetapkan melalui PP Nomor 51.

"Tinggal nanti setelah UMP ada tambahan di luar UMP itu kita rapatkan. Kan tuntutan mereka bukan hanya UMP saja. Ada upah sektoral, ada ini, ada itu. Nanti dari semua tuntutan itu kita akomodir mana yang bisa kita kerjakan. Tapi kalau UMP sudah given, kan sudah ada rumusnya kok, tinggal nanti kita tambahan apa yang bisa menaikkan pendapatan dia (buruh). Ya itu saja," tuturnya.

Baca Juga:

Jelang Konser Coldplay, Jumlah Penumpang yang Datang di Stasiun Gambir Meningkat

Sebagaimana diketahui, sejumlah massa buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada di kisaran angka Rp 5,6 juta hingga Rp 6 juta.

Adapun UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 4,9 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (Asp)

Baca Juga:

Piala Dunia U-17 Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh

#UMP DKI #Upah Buruh #Kenaikan Upah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Indonesia
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Berita
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi. Simak daftar lengkap UMP 2026 terbaru
ImanK - Kamis, 25 Desember 2025
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Indonesia
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Indonesia
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
"Memang dalam pembahasan pasti ada tarik-menarik. Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan," kata Pramono.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Bagikan