Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024
Sejumlah buruh unjuk rasa menolak upah murah. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/aa.
MerahPutih.com - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Dalam sidang tersebut, dihasilkan tiga rekomendasi ihwal besaran UMP DKI tahun depan.
Berdasarkan berita acara keputusan sidang, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Baca Juga
Rekomendasi pertama, unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Baca Juga
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan, hasil sidang Dewan Pengupahan itu nantinya bakal menghasilkan rekomendasi yang akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," jelas Hari.
Hari menyebut, nantinya UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. (Asp).
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen