Pimpinan MPR Sebut Putusan MK Problematik, Minta KPU Hati-Hati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Oktober 2023
Pimpinan MPR Sebut Putusan MK Problematik, Minta KPU Hati-Hati

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memutuskan perkara kontroversial yang lebih kental nuansa politiknya ketimbang aspek hukum. Adapun perkara tersebut, yakni uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyebut warga negara Indonesia (WNI) di bawah usia 40 tahun bisa maju jadi capres atau cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, apabila putusan MK dicermati secara detail, maka terdapat persoalan mendasar di dalamnya.

Baca Juga:

TPN Ganjar: MK Melampaui Kewenangannya

Persoalan itu berkaitan dengan amar putusan yang berbunyi ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

"Terhadap amar putusan tersebut, ada 4 (empat) hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dengan menyatakan ‘menolak permohonan tersebut’, terdiri dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo,” kata Basarah dalam keterangannya, Senin (16/10).

“Selain itu, terdapat 2 (dua) hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh,” imbuhnya.

Apabila pendapat dua hakim konstitusi itu dicermati, kata Basarah, maka sejatinya mereka menyampaikan dissenting opinion. Sebab, kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Basarah menuturkan, menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang’.

Kemudian, lanjut dia, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, amar putusannya seharusnya ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi’.

“Artinya, sejatinya hanya 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah),” tutur Basarah.

Baca Juga:

Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres

Kemudian 6 hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, Basarah menyebur sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon.

Menurutnya, jika dipaksakan bahwa 5 orang hakim mengabulkan permohonan maka titik temu di antara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

“Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota,” ucap Basarah.

Politikus PDIP ini menambahkan, atas putusan yang problematik ini, maka selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan pada Pilpres 2024. Pasalnya, putusan MK mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

Dia menyebut, putusan problematik MK apabila ditindaklanjuti KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di ke depannya terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.

“Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” tutup Basarah. (Pon)

Baca Juga:

Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

#Mahkamah Konstitusi #MPR RI #Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan