Pimpinan DPR Kritik Keputusan IDI Pecat Terawan
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Jaka/jk)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia merokemendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atau biasa dipanggil dokter Terawan dari keanggotaan IDI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
Baca Juga:
Pemilu Pakai E-Voting, Ganjar: Yang Penting Soal Kepercayaan
"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Sufmi Dasco melalui siaran pers di Jakarta, Minggu.
Idealnya, lanjut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, seharusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," kata Dasco.
Pihaknya juga akan meminta kepada Komisi IX DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
"Saya pikir evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujar Dasco.
Kemudian evaluasi juga akan dilakukan terhadap organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," kata Sufmi Dasco Ahmad.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros