Pimpinan DPR Heran Situs BSSN Bisa Kena Retas

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Oktober 2021
Pimpinan DPR Heran Situs BSSN Bisa Kena Retas

Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Abdu Faisal.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku heran dengan diretasnya situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Hal tersebut disampaikan anak buah Prabowo Subianto merespons diretasnya situs BSSN dengan perubahan halaman muka atau defacement.

Baca Juga

Situs BSSN Diretas, Anggota Komisi I DPR Sebut Memalukan

Situs Pusat Malware Nasional milik BSSN diketahui tidak dapat diakses pada Senin (25/10). Dasco pun mempertanyakan nasib situs lembaga lainnya.

"Ya kalau kita lihat BSSN bisa kena retas bagaimana dengan lembaga-lembaga lain," kata Dasco kepada wartawan, ditulis Rabu (27/10).

Logo BSSN

Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan, DPR akan mengambil langkah-langkah kongkrit guna mendalami masalah tersebut. Ia akan meminta Komisi I untuk mengadakan rapat dengan BSSN dan lembaga terkait lainnya.

"Nanti kita lihat langkah-langkah yang akan diambil setelah ini. Yang pasti setelah reses kita akan minta komisi I untuk adakan rapat dengan BSSN dan dengan lembaga lainya untuk antisipasi supaya tidak terjadi hal seperti ini," ujar Dasco.

Saat disinggung soal regulasi, anak buah Prabowo Subianto ini enggan berbicara lebih jauh. Namun jika ada persoalan regulasi, kata Dasco, DPR akan segera membahas bersama pemerintah.

"Nanti kita lihat kalo dalam regulasinya masih kurang tentunya dengan kesepahaman dengan pihak pemerintah, DPR dan juga pihak lain. Kita akan buat regulasinyaa supaya bisa lebih mengamankan website-website atau hal-hal yang berbau siber di Indonesia," kata Dasco. (Pon)

Baca Juga

Sertifikat Vaksin dan Data Pribadi Jokowi Bocor, Roy Suryo Sentil BSSN dan Kominfo

#Badan Siber Dan Sandi Negara #Sufmi Dasco Ahmad #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Pasar Saham Bergejolak Akibat MSCI, Dasco Perintahkan BEI Berbenah
Masukan dari lembaga penyedia indeks global harus menjadi perhatian otoritas bursa agar persoalan yang menjadi sorotan investor internasional dapat ditangani.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Pasar Saham Bergejolak Akibat MSCI, Dasco Perintahkan BEI Berbenah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan