Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 April 2022
Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan DPD mendorong DPR segera membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat Paripurna DPR. Namun, DPD meminta RUU mengakomodasi tambahan definisi terkait perzinaan dan penyimpangan seksual.

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin menegaskan, aturan ini diperlukan menyusul maraknya kasus prostitusi online di tengah kehidupan sosial masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga:

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Kaum Perempuan di Hari Kartini

"Saya selalu mengatakan bahwa kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Dan saat ini Indonesia sedang berada dalam zona merah atau titik kritis fenomena kekerasan, kebebasan, dan penyimpangan seksual," kata Sultan dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Menurutnya, meningkatnya kasus atau fenomena kebebasan seksual secara vulgar dan seringkali melibatkan anak-anak di bawah umur tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital. Hal itu diperparah dengan kesulitan ekonomi dan hasrat seksual generasi muda bangsa yang cenderung menyimpang.

"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial yang luhur, kita patut mawas diri dan melihat kebebasan dan penyimpangan seksual sebagai bagian dari definisi kekerasan seksual," katanya.

Gedung DPR.  (Foto: MP/Dicke)
Gedung DPR. (Foto: MP/Dicke)

Sebab, lanjut ia, setiap tindakan kekerasan seksual tentu memiliki motif dan penyebabnya, maka kebebasan dan penyimpangan seksual juga patut dikontrol oleh hukum.

Sultan menerangkan, ketahanan nasional kita sedikit banyak ditentukan oleh cara bangsa ini memperlakukan dan menjaga perempuan. Jika kita sepakat bahwa perzinaan merupakan penyakit sosial, maka dibutuhkan komitmen bersama untuk membersihkan ruang sosial bangsa ini dari tindakan yang mengarah pada kebebasan dan penyimpangan seksual.

"Kolega kami di DPR tak perlu ragu untuk memperkuat RUU TPKS ini dengan paradigma dan definisi yang lebih spesifik. Sehingga diharapkan, RUU yang dibahas sejak 2016 ini segera disahkan dan kemudian diterapkan," ungkapnya.

Sultan mendorong agar tim cyber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas media sosial masyarakat di berbagai platform digital yang menampilkan konten-konten pornografi dan pornoaksi. (Pon)

Baca Juga:

Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #Kasus Pencabulan #Perkosaan #DPD RI #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
BK DPD memanggil senator Bali Arya Wedakarna. Isu pendampingan TNI juga akan ditelaah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Bagikan