Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 April 2022
Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan DPD mendorong DPR segera membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat Paripurna DPR. Namun, DPD meminta RUU mengakomodasi tambahan definisi terkait perzinaan dan penyimpangan seksual.

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin menegaskan, aturan ini diperlukan menyusul maraknya kasus prostitusi online di tengah kehidupan sosial masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga:

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Kaum Perempuan di Hari Kartini

"Saya selalu mengatakan bahwa kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Dan saat ini Indonesia sedang berada dalam zona merah atau titik kritis fenomena kekerasan, kebebasan, dan penyimpangan seksual," kata Sultan dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Menurutnya, meningkatnya kasus atau fenomena kebebasan seksual secara vulgar dan seringkali melibatkan anak-anak di bawah umur tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital. Hal itu diperparah dengan kesulitan ekonomi dan hasrat seksual generasi muda bangsa yang cenderung menyimpang.

"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial yang luhur, kita patut mawas diri dan melihat kebebasan dan penyimpangan seksual sebagai bagian dari definisi kekerasan seksual," katanya.

Gedung DPR.  (Foto: MP/Dicke)
Gedung DPR. (Foto: MP/Dicke)

Sebab, lanjut ia, setiap tindakan kekerasan seksual tentu memiliki motif dan penyebabnya, maka kebebasan dan penyimpangan seksual juga patut dikontrol oleh hukum.

Sultan menerangkan, ketahanan nasional kita sedikit banyak ditentukan oleh cara bangsa ini memperlakukan dan menjaga perempuan. Jika kita sepakat bahwa perzinaan merupakan penyakit sosial, maka dibutuhkan komitmen bersama untuk membersihkan ruang sosial bangsa ini dari tindakan yang mengarah pada kebebasan dan penyimpangan seksual.

"Kolega kami di DPR tak perlu ragu untuk memperkuat RUU TPKS ini dengan paradigma dan definisi yang lebih spesifik. Sehingga diharapkan, RUU yang dibahas sejak 2016 ini segera disahkan dan kemudian diterapkan," ungkapnya.

Sultan mendorong agar tim cyber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas media sosial masyarakat di berbagai platform digital yang menampilkan konten-konten pornografi dan pornoaksi. (Pon)

Baca Juga:

Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #Kasus Pencabulan #Perkosaan #DPD RI #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Selain gelombang tinggi, bibit siklon tropis 93S juga berpotensi memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 44 menit lalu
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Bagikan