Petitum PDIP: Minta Gibran Tidak Dilantik Jika KPU Terbukti Langgar Hukum

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun membeberkan petitum gugatan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam petitumnya, PDIP menggugat KPU melakukan pelanggaran hukum pada penyelenggara Pilpres 2024.
Gayus menyebut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU yaitu soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka PDIP meminta agar Gibran tidak dilantik sebagai wakil presiden.
“TUN (Tata Usaha Negara) akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang. Jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik,” ujar Gayus usai persidangan pendahuluan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Gayus menyadari PTUN tidak memiliki kewenangan membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Akan tetapi, kesakralan pelantikan pemimpin nasional pasti akan hilang apabila terbukti ada pelanggaran hukum oleh KPU pada Pilpres 2024.
Baca juga:
PDIP Yakin MPR Batal Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan
“Kalau terbukti apakah iya ada kesakralan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," tutur Gayus.
"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan," imbuhnya.
Baca juga:
PDIP Terapkan Komandante Stelsel, Caleg Terpilih Protes ke KPU
Lebih lanjut Gayus menegaskan pihaknya menghormati dan tidak ingin mencampuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dalil permohonan pemohon di sidang sengketa pilpres. Karena yang dipersoalkan PDIP, kata Gayus, soal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas. Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini,” ujar Gayus.
Baca juga:
Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Akan Tetap Setia di Jalan Ideologinya
Sebagai informasi, sidang perdana digelar secara tertutup sekira 60 menit, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP.
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia

Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P
![[HOAKS atau FAKTA] : Megawati Pingsan, Prabowo Copot 103 Anggota DPR dari Fraksi PDI-P](https://img.merahputih.com/media/7b/d4/22/7bd4227f794cc43f9b57b60c2de15d87_182x135.png)
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria

Regenerasi Petani Mendesak, Tantangan Lahan hingga Teknologi masih Membelit

Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan

Hari Tani Nasional, saatnya Dorong Kebangkitan dan Kemandirian Petani lewat Bibit Lokal

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
