Petitum PDIP: Minta Gibran Tidak Dilantik Jika KPU Terbukti Langgar Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Mei 2024
Petitum PDIP: Minta Gibran Tidak Dilantik Jika KPU Terbukti Langgar Hukum

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun membeberkan petitum gugatan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam petitumnya, PDIP menggugat KPU melakukan pelanggaran hukum pada penyelenggara Pilpres 2024.

Gayus menyebut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU yaitu soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka PDIP meminta agar Gibran tidak dilantik sebagai wakil presiden.

“TUN (Tata Usaha Negara) akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang. Jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik,” ujar Gayus usai persidangan pendahuluan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Gayus menyadari PTUN tidak memiliki kewenangan membatalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Akan tetapi, kesakralan pelantikan pemimpin nasional pasti akan hilang apabila terbukti ada pelanggaran hukum oleh KPU pada Pilpres 2024.

Baca juga:

PDIP Yakin MPR Batal Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan

“Kalau terbukti apakah iya ada kesakralan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," tutur Gayus.

"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan," imbuhnya.

Baca juga:

PDIP Terapkan Komandante Stelsel, Caleg Terpilih Protes ke KPU

Lebih lanjut Gayus menegaskan pihaknya menghormati dan tidak ingin mencampuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dalil permohonan pemohon di sidang sengketa pilpres. Karena yang dipersoalkan PDIP, kata Gayus, soal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas. Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini,” ujar Gayus.

Baca juga:

Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Akan Tetap Setia di Jalan Ideologinya

Sebagai informasi, sidang perdana digelar secara tertutup sekira 60 menit, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. (Pon)

#PDIP #KPU #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Prabowo menegaskan pemerintah tidak boleh membedakan pemenang tender berdasarkan latar belakang politik.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Indonesia
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
TB Hasanuddin menilai Perpres 8/2026 berpotensi multitafsir dan bisa menimbulkan labelisasi ekstremisme terhadap masyarakat.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Kebersamaan dan gotong royong menjadi kekuatan utama untuk mendorong perubahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Bagikan